Natal dan Tahun Baru 2014
Seorang Tahanan Rutan Klas II A Baloi Dibebaskan
26 warga binaan rumah tahanan menerima remisi perayaan Natal 2013.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Sedikitnya 26 warga binaan rumah tahanan (rutan) Baloi Klas IIA Batam, Rabu (25/12/2013) menerima remisi perayaan Natal 2013. Dan dari angka itu, 4 warga binaan langsung bebas. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Baloi Klas IIA Batam, Anak Agung Gde Khrisna.
Menurutnya dari 29 warga binaan yang mendapatkan remisi itu di antaranya, 25 warga binaan mendapat remisi khusus satu (RK1), dan 1 warga binaan remisi khusus dua (RK 2).
"Kemudian dua warga binaan mendapatkan cuti bersyarat dan seorang warga binaan lagi mendapatkan pembebasan bersyarat," kata pria yang akrab disapa Agung ini.
"Jadi satu bebas murni dan tiga lagi masing-masing mendapatkan CB (cuti bersyarat) dan PB (pembebasan bersyarat)," kata Agung lagi.