Sabtu, 9 Mei 2026

Tambang Pasir Ilegal

Lima Penambang Pasir Ilegal Jadi Buronan Petugas

Pelaku penambangan pasir ilegal di lima lokasi jadi buronan petugas.

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Para pelaku penambangan pasir ilegal di lima lokasi yang menjadi fokus penertiban belum tertangkap. Demikian diungkapkan Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo.

Menurutnya, pelaku-pelaku selain dua orang yang saat ini sudah masuk ke ranah hukum itu, baru bisa diamankan apabila sudah gelar perkara.

"Kami masih fokus kelima TKP itu di Nongsa, Tembesi, Kampung Jabi, Batu Besar, Memban, dan Merbong. Sekarang belum sempat gelar perkara di kejaksaan untuk 5 TKP itu, tapi alat bukti, saksi, dan keterangan ahli sudah ada. Pasti ada pelaku lain," Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, kepada Tribun, Sabtu (4/1/2014).

Penyidikan yang baru selesai di dua TKP, dan memunculkan dua orang tersangka. "Namanya sudah pada tahulah. Yang satu kabur, udah DPO, kami masih koordinasi dengan Polda.

Satu lagi kemarin itu sempat ditangguhkan karena sakit, tapi sekarang udah proses lagi ke kejaksaan. Penertiban tahun ini lebih terbatas, karena anggarannya juga, jadi harus efektif dan efisien," kata Dendi.

Dengan pengalaman tahun lalu, menurutnya pihaknya perlu hati-hati. Pasalnya, ia khawatir ketika sudah ada yang dijadikan tersangka akan melakukan pelarian diri alias kabur.

"Razia di tahun 2014 pasti akan ada, baik gabungan maupun sendiri. Dan kami akan ambil tindakan yang lebih keras, sesuai proses hukum. Waktunya kita nggak akan kasih tahu, namanya penertibankan. Setiap bulan Pak Wali Kota minta dilaporkan perkembangannya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved