Polemik Pemilihan Ketua BP Batam

Demi Publik, Rencana Sidang Digelar Dua Kali Seminggu

"Kalau kita ikuti persidangan biasa, bisa sampai 7 bulan selesainya,"kata Yustan.

Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya (kiri) saat melakukan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN- Yustan Abithoyib, ketua majelis hakim sidang perkara gugatan perkara nomor register 19/G/2013/PTUN-TPI Pengadilan Tata Usaha Negara atas nama penggugat, Istono, mengharapkan persidangan dapat dilaksanakan 2 kali seminggu.

Ia menilai ada kepentingan publik yang mendesak dalam gugatan tersebut, sehingga agenda persidangan seharusnya dapat dipercepat.

"Kesepakatan para pihak kemarin (7/1), sidang dilakukan 2 kali seminggu. Kami juga mengharapkan begitu karena ada kepentingan publik di dalamnya," ucap Yustan kepada Tribun, Kamis (9/1).

Jika persidangan dengan objek sengketa Surat Keputusan Ketua Dewan Kawasan tentang Pembentukan Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Kepala BP Batam, tertanggal 17 Oktober 2013, dan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pemilihan BP Batam tentang Pengumuman Hasil Seleksi Pemilihan BP Batam, tertanggal 11 Desember 2013, diturutkan seperti persidangan biasa, ia khawatir persidangan akan memakan waktu cukup lama. Sementara masa kerja kepala BP Batam saat ini, tak lama lagi akan berakhir.

"Kalau kita ikuti persidangan biasa, bisa sampai 7 bulan selesainya. Makanya kita harapkan bisa 2 kali seminggu, tapi tergantung kesepakatan para pihak lagi. Untuk minggu depan, saya belum tahu apa tetap 2 kali seminggu atau tidak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved