Polemik Pemilihan Ketua BP Batam
Majelis Hakim Belum Panggil 10 Peserta Lolos
Persidangan berjalan cukup ringkas sekitar 15 menit dan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan Tata Usaha Negara nomor register 19/G/2013/PTUN-TPI atas nama penggugat, Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Tanjungpinang, Kamis (16/1/2014).
Berbeda dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya, pada persidangan kemarin, majelis hakim hanya menerima berkas gugatan intervensi. Sementara pemanggilan 10 orang peserta lolos seleksi pemilihan Kepala BP Batam belum dilaksanakan.
Persidangan berjalan cukup ringkas sekitar 15 menit dan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Pihak penggugat dan penggugat intervensi, masing-masing Mustafa Widjaya, Gani Lasa, Fitrah Kamaruddin, dan Agus Hartanto, diwakili seorang kuasa hukumnya, Sylvana Agnetha dari AKHH Lawyers.
Sedangkan tergugat 1, Ketua Dewan Kawasan dan tergugat 2, Ketua Panitia Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan Pemilihan Kepala BP Batam, diwakili 2 orang jaksa pengacara negara, Emilwan Ridwan dan Adhyaksa.
"Kami baru terima alamat lengkap ke-10 peserta lolos pemilihan Kepala BP Batam, Jumat (10/1/2014) sore. Sesuai aturan, waktu pemanggilan minimal 6 hari kalender. Makanya kemarin tidak jadi kami panggil," ucap Yustan Abithoyib, Ketua majelis hakim kepada Tribun, Kamis (16/1/2014).