Penyesuaian Tarif Listrik Berkala PLN
PLN Batam Berlakukan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala 17,19 Persen
Wali Kota Batam menolak pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 17,19 persen.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Wali Kota Batam, Drs H Ahmad Dahlan MH menolak pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 17,19 persen yang dibebankan Bright PLN kepada masyarakat Kota Batam.
Hal itu ia tegaskan, sebab menurut Dahlan, ia tidak pernah menandatangani PTLB sebesar 17,19 persen.
"Ya nggak berlaku, kan harus ada tanda tangan wali kota. Saya nggak pernah menandatangani (PTLB) sampai 17 persen," ucap Dahlan, usai meresmikan proyek fisik hinterland di Kecamatan Bulang, Kepri, Selasa (25/2/2014).
Meski menolak pemberlakuan penyesuaian tarif listrik berkala itu, menurut informasi, Bright PLN Batam sudah menerapkan kebijakan itu kepada pelanggan PLN pra bayar awal Februari 2014kemarin.
Sedangkan untuk pelanggan PLN pascabayar akan dibebankan kenaikan tarif listrik awal Maret 2014 ini.
"Untuk pra bayar sudah berlaku? Itu nggak sah. Nggak bisa berlaku, kan harus ada tanda tangan wali kota," tegasnya.
Communication and esternal relation Bright PLN Batam, Achirul Soleh saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan penyesuaian tarif listrik berkala itu merupakan hal wajar yang dilakukan pihaknya setiap tiga bulan sekali.
"Bukan kenaikan tarif listrik, tapi namanya penyesuaian tarif listrik berkala yang kami lakukan setiap tiga bulan. Bisa naik, bisa juga turun," ucap Achirul.
Dalam pemberitaan di media massa sebelumnya, Achirul mengatakan, alasan penyesuaian tarif listrik hingga 17,19 persen ini ada banyak sebab.
Di antaranya akibat nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin merosot, dan angka inflasi Kota Batam tiga bulan terakhir juga meningkat.
Penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar itu, kata dia, berimbas pada biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik melambung. Setelah melalui perhitungan, didapatlah angka sebesar 17,19 persen.
Achirul menyatakan terkait penolakan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, terhadap kebijakan itu mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik berkala sebesar 17,19 persen ini.
"Kami tetap akan memberlakukannya. Dasar hukumnya peraturan Wali Kota Batam," ucap Achirul.