Minggu, 12 April 2026

Ekstasi Asal Malaysia Beredar di Karimun

Jual Ekstasi Malaysia, Ansari Hanya Untung Rp 30 Ribu per Butir

Ansari, tersangka pengedar pil ekstasi asal Malaysia di Karimun, ternyata hanya menghasilkan keuntungan Rp 30.000 per butir.

Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

KARIMUN, TRIBUN-  Ansari, tersangka pengedar pil ekstasi asal Malaysia di Karimun, ternyata tidak memiliki untuk besar. Satu butir ekstasi hanya menghasilkan keuntungan Rp 30.000.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Antonius FD Gea, Rabu (26/2/2014) mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ekstasi itu ia beli dari seseorang berinisial H di Tanjung Samak, Meranti, Riau dengan cara utang.

“Dia beli seharga Rp150 ribu, dijual seharga Rp180 ribu, jadi keuntungannya sekitar Rp30 ribu per butir," ujar Gea.

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, BP 3942 JR, satu unit handphone Nokia X6 warna hitam dan sebungkus roti yang diduga tempat menyembunyikan puluhan ekstasi tersebut sebagai barang bukti pendukung.

"Tersangka kami jerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 junto pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Gea.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved