Minggu, 12 April 2026

Jemaah Umrah Gunting Kiswah Kabah

Bos Dallah Jenguk Jemaah Penggunting Kiswah di Sel Bawah Tanah

Direktur (Mudhir) Muassasah Dallah Umrah & Hajj di Mekkah, Abdul Hatim datang menjenguk Nurjannah.

MEKKAH, TRIBUN - Direktur (Mudhir) Muassasah Dallah Umrah & Hajj di Mekkah, Abdul Hatim, Selasa (4/3/2014) siang, dikabarkan datang menjenguk Nurjannah Binti Amin Sadjo (56) di Penjara Bawah Tanah Khusus Wanita di Tan'im, Mekkah, Arab Saudi.

Nurjannah adalah tersangka pencurian Kiswah (kain selimut Kabah) yang ditahan jawatan polisi khusus (Maktab Surtah) Masjidil Haram, sejak Jumat (28/2/2014) lalu.

"Ya, tadi saya datang ke penjara," kata Hatim, yang berbicara dalam Bahasa Arab kepada Nuluddin Alwi, Direktur PT Alfit Tour, perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang memberangkatkan Nurjannah dan 75 jemaah asal Pangkep, Makassar, Sulawesi Selatan, ke Tanah Suci, Jumat (14/2/2014) lalu.

Muassasah Dallah Umrah adalah salah satu anak usaha Dallah Albarakah. Dallah  konglomerasi milik Sheikh Saleh Abdullah Kamel. Sheikh Saleh adalah kerabat dekat Raja Arab.

Muassasah Dallah Umrah adalah perusahaan yang mendapat mandat dari pemerintah Kerajaan Arab untuk mengeluarkan visa haji dan umrah bagi jemaah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Saat ditanya bagaimana kondisi ibu enam anak itu, Hatim menjawab lugas. "Saya tak dapat memberikan informasi apa pun, sampai proses sidang di pengadilan selesai," katanya.

Hatim mengatakan, pihak penyidik dari pemangku dua tempat suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (Waliul Hadimul Haramain) meminta pihak Dallah untuk kembali datang ke penjara bawah tanah yang berjarak sekitar 15 km dari Kabah ini, Rabu (5/3/2014) hari ini.

Sekadar diketahui, Kerajaan Arab Saudi memiliki 23 penjara. Lima di antaranya dikhususkan untuk tahanan wanita. Lima penjara itu adalah Bariman di Jeddah, Tan'im di Mekah, penjara Al-Malaz dan Al-Hair di Riyadh,  dan terakhir Penjara Umum di Madinah.

Informasi yang diperoleh Tribun dari Muhamad Syahib (41), mukimin (pemilik paspor Indonesia tapi sudah bermukim lebih dari 15 tahun) dari kawasan Ajyad di Mekkah, tahanan wanita Indonesia yang ditahan kebanyakan di penjara Tanim dan Penjara Bariman di Poros Mekkah-Jeddah.

"Di sana itu, amat ketat dan kebanyakan yang ditahan adalah TKI yang overstay," katanya kepada Tribun, melalui sambungan telepon internasional.

Disebutkan, karena penjara ini dihuni imigran dan pekerja asing, akses untuk menjenguk ke penjara khusus ini amat ketat. Selain dari pihak pemerintah, akses hanya diberikan kepada pihak diplomat atau pejabat di konsulat atau kedutaan besar.

Penjelasan Syahib ini diperoleh saat Tribun, menanyakan apakah ada kemungkinan pihak keluarga tersangka datang menjenguk di sel.

Sekadar diketahui, pascapenahanan Nurjannah, suaminya Miradj bin Hamid (62), masih ditampung di rumah seorang mukimin asal Sulsel, bernama Muhammad Ma'ruf.

Dalam hukum Arab, seorang tahanan atau warga asing yang memiliki izin ibadah umrah (visa) harus memiliki damaan (penjamin) baik itu dari mukimin atau warga setempat.

Masa izin visa umrah dan haji kebanyakan dikeluarkan pihak imigrasi Arab, 30 hari. Sedangkan masa berlaku visa Nurjannah dan suaminya, berakhir 15 Maret 2014 mendatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved