Pemilu 2014
Kasus Dugaan Money Politic Anambas Mulai Ditangani Kejaksaan
Proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang oknum caleg dari Dapil III, Ranai kini terus bergulir.
Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
Erwin Iskandar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa yang ditemui mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas mengenai penanganan kasus itu dari pihak kepolisian.
"Saat ini, kita masih menunggu. Memang direncanakan hari ini. Kalau memang sudah diserahkan, segera kita tindaklanjuti mengingat lama penanganan kasusnya lebih cepat," ujarnya Selasa (8/4).
Pria berkacamata ini menambahkan, dalam Undang-Undang disebutkan lama waktu untuk memulai berkas perkara selama tiga hari setelah berkas tersebut masuk, hingga akhirnya membuat dan menyatakan sikap apakah berkas mengenai kasus tersebut dinyatakan lengkap atau tidak. Hal ini lebih cepat dibandingkan dengan waktu yang biasanya 14 hari diberikan.
"Mengingat waktu yang sempit itu, kami dalam hal ini terus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, dimana kami dari pihak Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Paling tidak, supaya berkas ini tidak bolak-balik dan penanganannya menjadi lebih cepat," bebernya seraya menjelaskan bahwa pihak kejaksaan dan kepolisian tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Dibagian lain, Kapolsek Siantan AKP Indra Jaya yang dihubungi wartawan mengatakan, pelimpahan dugaan kasus money politik yang dilakukan oleh oknum caleg dari partai besar (Golkar_red) itu sudah diserahkan pihak Cabjari hari ini Selasa (8/4). Oknum caleg itu pun,diketahui kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengenai hal itu, berkasnya sudah kami serahkan hari ini kepada Cabjari Ranai di Tarempa," pungkasnya.