Kemelut Hutan Lindung Batam
Putusan Sidang SK Menhut 463 Diputuskan Besok
Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 463 akan ditentukan dalam persidangan besok Rabu (23/4).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, nasib Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor 463 akan ditentukan dalam persidangan besok Rabu (23/4).
"Ya, tinggal putusan. Hasilnya tergantung hakim lagilah. Kalau kami menang, berarti SK itu dicabut dan Menteri Kehutanan membuat SK baru," ucap Sulhan, kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam kepada Tribun, Selasa (22/4).
Namun jika majelis hakim memutus berbeda, kata dia, pihaknya akan menempuh upaya hukum, banding atas putusan tersebut.
"Kalau kalah, kami banding. Lakukan upaya hukum," kata dia saat ditemui di PTUN Tanjungpinang di Sekupang.
Menurut Sulhan, dari kacamata pribadinya, SK Menhut Nomor 463 itu tidak logis. Lantaran membuat lahan yang sudah berdiri bangunan berstatus sebagai hutan lindung. Sementara daerah yang belum ditempati maupun didirikan bangunan, tak dijadikan berstatus hutan.
"SK nya nggak logis. Masa lahan yang sudah berdiri bangunan di kota masuk daerah hutan lindung, sedangkan yang sudah jelas-jelas hutan, belum ada bangunannya, tak dimasukkan sebagai kategori hutan lindung," ucap Sulhan.
Ia mengulang kembali duduk permasalahan yang dihadapi kliennya. Dalam hal ini PT Millenium Investment dan PT Maligas Sukses Abadi.
Persoalan itu berawal dari tak bisa diterbitkannya sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Kota Batam. Alasannya, lahan kedua PT itu masuk dalam status hutan lindung sebagaimana diatur dalam SK Menhut 463.
"Lahan itu dibilang masuk DPCLS tapi keputusan pemutihannya dari DPR RI pun masih lama. Makanya kami berharap dari sidang ini sudah ada putusannya," kata dia.
Sesuai jadwal, sidang gugatan dengan nomor register perkara 16/G/2013/PTUN-TPI, agenda putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (23/4).