Pemilu 2014
Bawaslu Didesak Periksa Panwaslu Kota Batam
Sekretaris Forum Independen Pemantau Pemilu (FIPP) Kota Batam, Abdullah Yusuf mendesak Bawaslu Provinsi Kepri agar memeriksa Panwaslu Kota Batam.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
BATAM, TRIBUN - Sekretaris Forum Independen Pemantau Pemilu (FIPP) Kota Batam, Abdullah Yusuf mendesak Bawaslu Provinsi Kepri agar memeriksa Panwaslu Kota Batam.
Ini menyusul tidak adilnya dalam melakukan tindakan terhadap para peserta pemilu dan para calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran sejak masa kampanye hingga pada tahapan pleno perhitungan suara baik di TPS, PPS dan PPK hingga di KPU Batam.
Meski terdapat sejumlah pelanggaran dan kecurangan serta dugaan money politic yang terjadi pada setiap tahapan namun demikian tidak terlihat ada tindakan yang tegas dari pihak Panwaslu.
Bahkan kasus dugaan money politic yang dilakukan tim sukses SS dan GT, caleg Provinsi Kepri dan caleg Kota Batam hingga saat ini tidak diproses lebih lanjut oleh Panwas.
Padahal menurut Abdullah, pihaknya yang melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu saat minggu tenang itu, telah menyertakan bukti-bukti, saksi penerima dan pemberi uang ke Panwaslu.
Bahkan para saksi juga sudah dimintai keterangan namun demikian kasus tersebut hingga saat ini tidak ditindaklanjuti dan menjadi tidak jelas. Ketidakjelasan pengusutan kasus tersebut menimbulkan preseden buruk terhadap Panwaslu.
"Saya melihat ada ketidakadilan dalam penindakan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan kecurangan dilakukan Panwaslu Kota Batam. Kasus dugaan mobilisasi masa yang melibatkan caleg Kota Batam berinisial N dan caleg Provinsi Kepri berinisial AZ diproses hingga ke Pengadilan namun kasus SS dan GT dengan dukungan bukti dan saksi lengkap justru hilang di tengah jalan. Oleh karena itu kami mendesak agar Bawaslu Provinsi segera memeriksa Panwaslu Kota Batam,"ujarnya.
Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tidak membiarkan kasus SS dan GT yang dilaporkan pihaknya hilang di tengah jalan.
Bila Panwaslu dan Bawaslu tidak juga menanggapi maka pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Bawaslu pusat sebab kasus ini sangat fatal hingga diberitakan beberapa media elektronik nasional.
Pihaknya juga menyayangkan Panwaslu Kota Batam yang mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi pada pleno perhitungan di KPU hingga menyebabkan pleno KPU menjadi molor hingga KPU Provinsi Kepri mengambil alih pleno KPU Batam.
Oleh karena itu pihaknya Bawaslu juga perlu mempertanyakan ada apa di balik rekomendasi diberikan KPU. Sebab diduga rekomendasi yang dikeluarkan karena adanya teriakan dari para caleg tertentu yang menghendaki agar dilakukan pleno ulang.
Bawaslu Provinsi Kepri diharapkan tidak melihat pleno di Batam molor karena kesalahan KPU Batam semata melainkan tidak terlepas dari rekomendasi Panwaslu hingga memicu KPU Provinsi Kepri mengambil alih pleno tersebut.
Persoalan yang timbul di tingkat PPS dan PPK semestinya sudah harus disikapi Panwaslu dengan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan kecurangan,
Terhadap ketidakadilan dalam penindakan sejumlah persoalan tersebut maka pihaknya berharap Bawaslu harus memeriksa dan meminta keterangan dari Panwaslu Kota Batam.