Ini Pesan Bung Rhoma untuk Kader Idaman Pasca Partainya tak Lolos Verifikasi

Sekjen Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah menyatakanmenerima dan menghormati keputusan Kemenjumham yang tidak meloloskan partai tersebut.

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Azwadi (30) alias Iwan (kanan jaket merah), pria asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri bersimpu terharu saat berjumpa Raja Dangdut Haji Rhoma Irama (baju putih) di lokasi wisata Mega Ocarina, Batam Centre, Kepri, Selasa (7/12/2010). 

BATAM. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekjen Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah menyatakan bahwa partainya menerima dan menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak meloloskan partai tersebut.

"Sejak awal kan kita sudah berani ikut verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum. Kalau dianggap tidak lolos, ya kita terima," kata Ramdansyah saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Ia mengakui bahwa awalnya banyak kader Idaman di berbagai daerah yang tidak dapat menerima keputusan Menkumham.

Mereka merasa sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk lolos verifikasi.

Atas kondisi itu, Ketua Umum Rhoma Irama mengirimkan surat edaran untuk mengingatkan semua kader agar menghormati keputusan Menkumham.

"Secara kasatmata kita potensi, tetapi assessment Menkumham menyatakan lain," kata dia.

Kini Partai Idaman membuka kemungkinan untuk bergabung atau mengakuisisi partai lain yang sudah memiliki badan hukum.

Dengan begitu, Partai Idaman bisa tetap mengikuti pemilu asalkan lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa Partai Idaman tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Yasonna, salah satu syarat verifikasi itu adalah kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi.

Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.(kompas.com, Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved