Pemilu 2014

Sidang Perdana Muhammad Syahdan Batal Digelar

Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati, dengan didampingi Cahyono dan Budiman akhirnya membuka sidang hanya untuk penundaan sidang.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga

BATAM, TRIBUN - Sidang perdana tersangka Muhammad Syahdan gagal digelar, Kamis (5/6/2014) kemarin.

Setelah ditunggu-tunggu sejak siang, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ini tidak juga muncul untuk menghadiri persidangan hingga pukul 17.00 WIB.

Pada sidang perdana tersebut, rencananya beragendakan pembacaan dakwaan terhadap pria yang diduga melakukan tindak kecurangan pada pemilihan umum legislatif April 2014 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Merrywati, dengan didampingi Cahyono dan Budiman akhirnya membuka sidang hanya untuk penundaan sidang.

"Karena tidak datang juga, sidang akan kita tunda sampai besok pagi Jumat (6/6/2014) pukul 08.30 WIB," kata Hakim Merrywati lalu mengetok palu tanda penutupan sidang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Soesanto, absensinya terdakwa M. Syahdan dalam persidangan pertama ini, karena yang bersangkutan sedang berada di luar Kota Batam.

Menurutnya, M. Syahdan masih menjalani sidang kode etik di Tanjung Pinang. Wahyu mengatakan, penundaan sidang tidak dapat dilakukan lama-lama.

Mengingat batas waktu yang diberikan untuk proses persidangan sampai putus, hanya selama tujuh hari.

"Soalnya ini sidang cepat. Batas waktunya juga cuma tujuh hari. Makanya ditunda sampai besok pagi," kata Wahyu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved