Pemilu 2014
Syahdan Cs Kembali Hadapi Sidang DKPP via Telekonferensi
Syahdan Cs kembali dihadapkan ke majelis DKPP terkait laporan calon anggota legesltif tingkat DPR RI dari Partai Gerindra dapil Kepri, Hemalia Putri.
Laporan Tribun News Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Ketua KPU Batam non-aktif, M Syahdan beserta empat orang komisioner non-aktif yakni, Ahmd Yani, Yudi Kornelis, Jernih Siregar dan Mulkam Siregar kembali mengikuti sidang etik melalui teleconfrence di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pusat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Bertindak sebagai pimpinan sidang, Nurhidayat Sardini. Sementara dari pihak DKPP Kepri hadir, Razaki Persada, Ridarman Bay dan Eva Amelia.
Syahdan Cs kembali dihadapkan ke majelis DKPP terkait laporan calon anggota legesltif tingkat DPR RI dari Partai Gerindra dapil Kepri, Hemalia Putri, sebagai pengadu satu dan KPUD Kepri sebagai pengadu dua.
Sementara dari KPUD Kepri terlihat hadir Sahid Sirajudin dan Arison. Dari pihak pengadu satu tidak terlihat Amelia Putri melainkan tampak di video telekonfrence yakni, Mahendradata, penasehat hukumnya.
Dalam keterangan di depan majelis hakim DKPP, Mahendradata membeberkan temuan kliennya (Hemalia-red) terkait kecurangan penghitungan suara dan dugaan adanya penggelembungan suara.
Ia membeberkan adanya 3 form C1 dimana dua diantaranya berhologram dan satu tidak berhologram. Namun yang dipakai untuk merekapitulasi form yang tidak berhologram dan itu disahkan.