Kamis, 7 Mei 2026

Pemilu 2014

Bali Dalo: Pemeriksaan Syahdan Itu Keliru dan Salahi Aturan

Kuasa hukum Muhammad Syahdan mengatakan ada unsur pemaksaan pemeriksaan yang dianggapnya keluar dari aturan.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Batam, Wafa Wahib

BATAM, TRIBUN - Bali Dalo kuasa hukum Muhammad Syahdan, Ketua KPU Kota Batam non Aktif, menganggap ada unsur pemaksaan pemeriksaan yang dianggapnya keluar dari aturan.

Pasalnya, dari tempo dan tenggang waktu yang sudah ditentukan sesuai aturan pasal  26 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 8 tahun 2012 tetang Pidana Pemilu, mengatur waktu dan proses persidangan seseorang yang dilaporkan dalam pidana pemilu.

Hal itu, menurut Bali Dalo secara undang-undang, persidangan perkara M. Syahdan sudah melampaui batas waktu.

Bahwa tertanggal mulai pelimpahan ke kejaksaan sampai sekarang sudah melewati batas akhir proses persidangan. Ia menegaskan jika tempo waktu yang ditentukan sudan lewat.

Maka secara otomatis, M. Syahdan sudah terlepas dari hukum dan sudah tak dapat disidangkan lagi. Isu beredar yang menginformasikan Syahdan kabur, menurut Dalo, merupakan kesalahan dalam menyebutkan. M. Syahdan dipastikan tidak akan kabur.

"Sampai detik ini saya belum tahu klien saya dapat panggilan persidangan atau tidak. Yang jelas saya belum diberitahukan oleh klien saya, kalaupun ada panggilan pasti saya dikasih tahu," ujar Bali Dalo, kuasa hukum Muhamad Syahdan, Jumat (6/6/2014).

Dia mengatakan jika ada pencarian M. Syahdan itu dianggapnya telah keliru. Karena tak adanya surat panggilan kepadanya.

"Jika dicari tidak ada, ngapain capai-capai njemput, bikin panggilan lah," ujarnya lagi.

Menurut Bali Dolo, jika ada penjemputan ke rumah M. Syahdan dan tidak ditemuinya, maka tidak bisa diartikan M. Syahdan kabur dari hukum.

"Jika memanggil secara patut sesuai aturan, tapi ini gak ada panggilan, dan itu gak bisa dibilang kabur, lagian jika diteruskan persidangan itu sudah menyalahi aturan,” tegas Dalo lagi.

Ia menjelaskan aturan permainan hukum pidana pemilu. Menurutnya, waktu yang ditentukan tentang batas waktu yakni 14 hari.

Sedangkan dari waktu yang ditentukan tersebut sudah lebih dari 9 hari. Menurutnya proses persidangan sudah tidak dapat lagi dilaksanakan.

"Kan sudah kedaluarsa, mengapa tidak ditutup saja,” tanya Dalo. Namun saat ditanyakan mengenai keberadaan Syahdan di mana, ia memilih tidak berkomentar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved