Minggu, 12 April 2026

Istri Gerebek Suami Saat Sedang Berduaan dalam Kamar

Suami digerebek isteri saat bermadu kasih di rumah wanita selingkuhannya.

TANJUNGPINANG, TRIBUN - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga staf di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Pemko Tanjungpinang, Toni K (32) digerebek istrinya.

Sang istri, NN (30) menggerebek suaminya di rumah seorang wanita selingkuhanya Uf (31) di kawasan Perumahan Sungai Jang, Jalan Bungguran, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (25/5) dini hari pukul 00.30 WIB.

Terungkapnya kejadian tersebut atas kecurigaan NN terhadap sikap suaminya sejak beberapa bulan terakhir.

Kecurgiaan itu ternyata benar, saat NN dibantu oleh perangkat RT setempat dan beberapa petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang, mendatangi rumah wanita selingkuhan suaminya itu, dan mendapati oknum PNS tersebut tengah asyik bersama.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Toni kemudian langsung digiring ke Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas laporan dari NN selaku istrinya yang sah.

"Dugaan kasus tersebut masih kita tindak lanjuti dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor (istri) dan saksi terlapor (Toni dan Uf)," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, sekaligus membenarkan atas dugaan kasus perselingkungan (perzinahan) oknum PNS tersebut.

Oxy menjelaskan, hasil peyelidikan sementara dilakukan diketahui, perselingkuhan antara oknum PNS tersebut setelah tidak adanya kecocokan antara pasangan suami istri tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

Kondisi tersebut kemudian diperparah setelah pihak terlapor (Toni) mengenali Uf sejak Februari 2014 lalu.

"Dari pengakuan kedua orang sebagai pasangan selingkuh tersebut (Toni dan Uf), mereka sudah pernah melakukan beberapa kali hubungan badan," ujar Oxy.

Lebih lanjut dikatakan, dalam hubungan rumah tangga sebagai pasangan suami istri yang sah antara Toni dan NN selama ini, mereka telah dikaruniai dua orang anak. Sementara Uf sendiri diketahui baru saja berstatus janda anak tiga.

"Perbuatan perslingkuhan oknum PNS tersebut dapat kita jerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan dsengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Oxy. (apr/koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved