Bahaya Illegal Logging di Batam

Amankan Illegal Logging, Dirpam BP Batam Terpaksa Panggul Kayu dari Hutan

Pegawai Direktorat Pengamanan (Dirpam) BP Batam kembali mengamankan puluhan batang kayu meranti, hasil pembalakan hutan ilegal, Kamis (14/8).

tribunnews batam/dewi
Sejumlah petugas Ditpam BP Batam mengangkut balok-balok kayu hasil pembalakan liar di Hutan Duriangkang Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/8/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, NATUNA- Pegawai Direktorat Pengamanan (Dirpam) BP Batam kembali mengamankan puluhan batang kayu meranti, hasil pembalakan hutan ilegal, Kamis (14/8) di hutan lindung Dam Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ada sekitar 40 batang kayu yang berhasil diangkut pegawai Dirpam BP Batam dari dalam hutan itu. Kayu ini sudah berbentuk potongan balok. Kayu itu lantas dibawa ke Mako Dirpam BP Batam di Baloi.

Medan yang sulit, diakui JP Sialagan, staf Subdit Pengamanan Lingkungan Dirpam BP Batam, membuat pihaknya cukup kesulitan mengeluarkan barang bukti pembalakan hutan ilegal ini.

"Baru sekitar 40 batang kayu balok yang kami amankan. Sebagian lagi masih ada di dalam hutan. Kami tak bisa keluarkan semua. Untuk keluarnya saja, harus dipikul satu persatu karena kendaraan tidak bisa masuk," ucap Sialagan kepada wartawan di Mako Dirpam BP Batam.

Sayangnya, saat diamankan, petugas tak berhasil menemukan pelaku pembalakan. Mereka hanya berhasil mengamankan kayu balok.

"Tersangkanya tidak ada. Alat mereka untuk pembalakan juga tidak kami temui. Mereka kerjanya malam," ujarnya.

Terungkapnya kasus pembalakan hutan ilegal ini, lanjut Sialagan, berdasarkan laporan masyarakat Senin (11/8) lalu, terkait adanya aktivitas pembalakan hutan.

"Awalnya dari informasi masyarakat Senin kemarin. Kemudian kami intai. Karena medannya cukup sulit, mobil tidak bisa masuk, kami ke lokasi Selasa pagi," kata Sialagan.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kasus pembalakan hutan ilegal ini akan diserahkan pihaknya ke Polresta Barelang.

"Barang bukti ini akan kami serahkan ke kepolisian, ada atau tidaknya tersangka. Nanti karena ini milik negara, akan dipulangkan lagi sebagai aset negara," ujarnya.

Untuk di Batam sendiri, kata Sialagan, ada 2 titik yang sering dijadikan target pembalakan hutan ilegal. Selain di hutan lindung Dam Duriangkang, juga terjadi di Blok R, kawasan Mukakuning. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved