Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam

Orangtua Almarhum Aprilian Dewi: Tiada Maaf Bagimu Asen

Asen, terdakwa pembunuhan berencana model cantik Aprilian Dewi (17), tampak tenang selama menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Batam.

Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Asen, pelaku yang diduga membunuh Aprilian Dewi digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubuk Baja, Batam, pukul 21.30 WIB, Kamis (15/5/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati

BATAM, TRIBUN - Asen, terdakwa pembunuhan berencana model cantik Aprilian Dewi (17), tampak tenang selama menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (28/8/2014) sore.

Tak ada kegelisahan di wajahnya. Penampilan pria kelahiran Binjai itupun lebih rapi, dengan potongan rambut pendeknya.

Tak seperti saat dia ditangkap, Mei 2014 kemarin, dan menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu.

Didampingi kuasa hukumnya, Bernard Uli Nababan, Asen menjawab setiap pertanyaan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus itu dengan baik.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyanto, dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman maksimal pidana mati.

Dilanjutkan dakwaan subsider hingga lebih lebih subsider. Dalam sidang perdana yang disatukan dengan pemeriksaan saksi itu, JPU Triyanto menghadirkan 4 dari 10 saksi yang dia miliki.

Mereka yakni orangtua mendiang Dewi, Teck Kiong dan Misnem, Nur Asiah, pembantu di rumah Dewi dan pemilik rental Avanza silver BP 1586 YD, Bambang.

Namun persidangan perdana itu belum mengungkap jelas motif pembunuhan yang dilakukan Asen dan rekannya Panca (DPO) kepada Dewi.

Dalam berita acara pemeriksaan, Asen tetap bersikukuh melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban.

Anehnya barang Dewi yang diambil Asen dan Panca hanyalah sebuah handphone, kalung dan uang Rp75 ribu.

Dari hasil visum, selain terdapat jejas akibat jeratan di leher Dewi, dan memar di beberapa anggota tubuh, di bagian kemaluan dan anus korban juga terdapat tanda bekas persetubuhan baru.

Namun Asen tetap tidak mengakui telah berbuat asusila kepada Dewi. Di akhir persidangan, pria yang sudah dua kali mendekam di sel penjara akibat dua kasus berbeda itu, mengajukan permohonan maaf kepada orangtua Dewi.

Namun Teck Kiong dan Misnem, tidak menerima maaf Asen.

"Saya mau minta maaf," kata Asen.

"Tidak terima," jawab Teck Kiong sembari menggelengkan kepalanya. Jawaban serupa juga diucapkan Misnem, istrinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved