Senin, 4 Mei 2026

Mafia Solar Batam

Dibayar Rp 2 Juta Sekali Berlayar, Nakhoda Ngaku tak Tahu Pemilik Kapal

Siapakah pemilik kapal KM Sinar Pik yang bermuatan solar bersubsidi 100 ton dan berhasil diamankan Lanal Batam, pada Minggu (7/9/2014) subuh?

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Pitra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Siapakah pemilik kapal KM Sinar Pik yang bermuatan solar bersubsidi 100 ton dan berhasil diamankan Lanal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (7/9/2014) subuh? 

Ali, juru kemudi kapal tersebut mengaku tidak tahu.

"Siapa pemilik kapal ini saja saya tak tahu. Saya ditugaskan hanya sebagai juru kemudi. Saya benar-benar tidak tahu," kilah Ali saat ditanyai Tribun, Senin (8/9/2014).

Ali mengaku, ini yang kali keduanya dia membawa solar ke Batam. Sekali berlayar, dia menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk membawa solar yang diduga ilegal tersebut ke Batam. Namun demikian, dia tetap bungkam tentang orang yang menyuruhnya.

Saat ini, kapal tersebut masih bersandar di Pos Pembantu TNI-AL Tanjung Kertang, Jembatan 4 Barelang. Dua awak kapal masih berada di Pos Tanjung Kertang dan dua orang lagi yang terdiri dari nahkoda serta satu ABK sedang diperiksa di Mako Lanal Batam.

Untuk kelanjutannya, kapal beserta awaknya ini akan diproses secara hukum. Pelanggaran berlayar tanpa dokumen lengkap  sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yang berbunyi, nahkoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Belayar (SPT) dari Syahbandar, dikenakan hukuman 5 tahunpenjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

"Untuk muatannya yang di duga ilegal, akan kita serahkan ke PPNS BPH Migas. Sedangkan masalah dokumen akan kita lanjutkan," tegas Pasi Intel Lanal Batam, Mayor Catur Yogiantoro.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved