Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam

Jaksa Tuntut Pembunuh Model Aprilian Dewi 20 Tahun Penjara

Asen alias Hasan, tersangka pelaku pembunuhan model Aprilian Dewi akhirnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Asen, terdakwa pembunuhan berencana model cantik Aprilian Dewi (17), saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/8/2014) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra

BATAM, TRIBUN - Asen alias Hasan, tersangka pelaku pembunuhan model Aprilian Dewi akhirnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/10/2014).

Asen pun memerima tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya tersebut. Meski ditanya apakah dia menolak atas keputusan hakim, sambil berdiri dia mengatakan menerima dan akan menjalani hukuman kurungan penjara yang diberikan padanya.

Pada kesempatan tersebut Asen juga mengajukan permintaaan maafnya kepada pihak keluarga Dewi atas perbuatannya.

"Saya menerima keputusan yang diberikan pada saya. Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban. Saya ingin memperbaiki kesalahan yang telah saya lakukan," ujar Asen setelah pembacaan vonis.

Dari pantauan Tribun, selama sidang pembacaan tuntutan ini digelar, Asen yang ditemani kuasa hukumnya hanya menunduk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved