Kemelut Hutan Lindung Batam

Developer dan Warga Bisa Mulai Urus Sertifikat di Lahan DPCLS

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim para pengembang perumahan sudah mulai terbantu dalam pengurusan sertifikat terkait SK menteri kehutanan 463.

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- ‎Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim para pengembang perumahan sudah mulai terbantu dalam pengurusan sertifikat terkait SK menteri kehutanan nomor 463 tentang hutan lindung.
Hal itu diungkapkan Istono‎, Anggota III atau Deputi Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam usai kunjungan anggota DPRD Kota Batam ke BP Batam, Selasa (14/10/2014).

"Yang menyangkut isu perumahan masyarakat yang di daerah Muka Kuning, sertifikat terkait SK Menhut sudah berjalan. Kami dapat laporan dari para pengembang, apa yang sebelumnya terkendala dari pengurusan sertifikat saat SK Menhut 463 keluar sudah berjalan dan ditandatangani," ujar Istono.

Secara terperinci pria itu menjelaskan, adapun dalam SK Menhut 867 yang dikeluarkan untuk merevisi SK Menhut 463 tersebut hanya memutihkan wilayah hutan yang menaungi ‎Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
"Saya bicara Batam yah, di dalam SK 867 ini, status hutan lindung di kawasan DPCLS itu hilang, sesuai rekomendasi komisi IV DPR RI. Di luar inikan masih ada namanya non DPCLS. Yang non ini tidak selaras dengan yang diusulkan oleh Pemko Batam dan BP Batam yang dikoordinasikan oleh Pemprov Kepri," tutur Istono.

Menurut Istono, SK Menhut 867 memang belum menjadi solusi bagi semua permasalahan hutan lindung di Kepri, dan Batam khususnya. Ia pun berharap di era pemerintahan baru nanti akan ada aturan baru yang pro pada pembangunan Kepri dan Batam.
"Faktanya belum dapat memenuhi semua, dari Pemda Bintan dan Karimun juga masih sangat mengecewakan SK Menhut yang baru ini. Nampaknya perlu ada pendekatan lagi ke Kemenhut, tapi mungkin di era pemerintah baru, yang spiritnya semoga juga baru," ucap Istono.
‎Apalagi mengingat wilayah Kepri yang daratannya sekitar empat persen, sementara dengan lokasi yang demikian strategis, sangat disayangkan jika hanya untuk hutan.

"Khususnya Batam yang memang kota yang sedang terbangun. Sangat disayangkan, ada sebagian kawasan yang nggak bisa kami kembangkan untuk menarik investasi hanya karena wilayah hutan," ucap Istono.

‎Namun ia tetap optimis, SK Menhut 867 menjadi pembuka awal masalah hutan yang menuju ke arah pembebasan hutan untuk lahan pembangunan.

"Yang penting clear saja statusnya, baru bisa ditawarkan ke investor. Bagaimanapun juga SK 867 ini ada manfaatnya juga, walaupun belum memenuhi harapan keseluruhan," kata dia.


 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved