Tak Berizin, Aparat Gabungan Tutup Pasar Malam di Rimba Jaya
Lokasi pasar malam di Rimba Jaya Kota Tanjungpinang ditutup total oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Tanjungpinang dan POM AD-AL-AU.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomas T. Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Lokasi pasar malam di Rimba Jaya Kota Tanjungpinang ditutup total oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polres Tanjungpinang dan POM AD-AL-AU pada Rabu (16/10/2014) malam.
Berbagai permainan hiburan untuk keluarga di lokasi itu tidak bisa lagi dioperasikan sampai izin hiburan diurus.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Omrani, Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP Kota Tanjungpinang langsung menuju lokasi hiburan setelah menerima laporan warga terkait dugaan adanya praktik perjudian di arena hiburan itu.
Namun, dugaan tersebut justru tidak ditemukan. Yang malah ditemukan adalah tidak lengkapnya izin hiburan yang dikantongi oleh pemilik usaha hiburan tersebut.
"Kami datang ke sini setelah mendapat informasi terkait dugaan praktik perjudian. Namun, dugaan itu ternyata salah. Tapi setelah kami cek, ternyata usaha hiburan itu tidak ada surat izinnya.”
“Pemilik usaha tersebut hanya mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tanjungpinang saja. Nah, itu tidak cukup. Makanya kami suruh lokasi hiburan itu ditutup sampai izin usahanya selesai diurus," jelas Omrani kepada Tribun.
Setelah dari Rimba Jaya, tim gabungan kemudian bergerak menuju kawasan Bintan Plaza. Di daerah ini, tim gabungan secara khusus mendatangi bekas lapak cingkoko.
Lokasi itu terlihat sepi dan tidak ada aktivitas apa pun. Namun, di dalam lapak itu masih ditemukan juga beberapa peralatan yang kerap dipakai untuk berjudi.
"Kami hanya temukan alat-alat yang dipakai untuk berjudi. Tapi orang-orangnya sudah tak ada lagi," rinci Omrani.
Lokasi terakhir yang didatangi oleh tim gabungan adalah warnet Hembas di Jalan DI Panjaitan Batu 7.
Di tempat ini, tim gabungan memergoki sejumlah komputer yang dibiarkan terposisi pada link judi online dan situs porno.
Namun, ketika ditanya, petugas jaga warnet malah membantah. Mereka tetap bertahan bahwa seluruh situs porno di warnet tersebut sudah diblokir.
Sementara, terkait aktivitas judi online, mereka malah angkat tangan dan tak bisa menjawab. Mereka beralasan sudah menegur pengguna komputer. Namun, teguran itu tidak diindahkan.
"Makanya kami akan memeriksa segala surat-surat dan izin usaha warnet itu. Besok (Jumat 17/10/2014) kami akan panggil pemilik warnetnya," kata Syafrizal, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang Satpol PP Tanjungpinang.