Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam
Asen Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Marah dan Banding
Kegelisahan campur kemarahan terpancar di wajah tua Tekiong, ayah dari Dewi Aprilia, siswi SMK Permata Harapan dan model cantik yang menjadi korban.
tribunnews batam/argianto
Keluarga Aprilian Dewi saat mendengarkan sidang vonis Asen, terdakwa pembunuhan Aprilian Dewi yang merupakan siswi SMK Permata Harapan dan model cantik di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kegelisahan campur kemarahan terpancar di wajah tua Tekiong, ayah dari Dewi Aprilia, siswi SMK Permata Harapan dan model cantik yang menjadi korban pembunuhan.
Tekiong tampak mondar-mandir di depan ruang sidang manakala persidangan pembacaan putusan atas terdakwa Asen alias Hasan yang telah menghabisi nyawa putrinya tersebut telah selesai, Kamis (16/10/2014).
Momen yang ditunggu-tunggunya sejak beberapa bulan terakhir ini rupanya tidak memberikan kepuasan batin bagi keluarga Tekiong atas peristiwa naas yang menimpa putrinya.
Asen, yang merencanakan pembunuhan terhadap Dewi Aprilia hanya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Budiman Sitorus.
Tekiong terlihat sibuk menekan tombol handphonenya mencari nomor pengacara sambil sesekali berbicara dengan keluarganya menggunakan bahasa tiongkok.
"Saya nggak bisa terima ini. Saya nggak terima, saya mau banding lagi. Saya minta jaksa banding lagi, saya akan bicarakan lewat pengacara kami," kata Tekiong.
Tekiong merasa hukuman yang dijatuhkan pada Asen tidak cukup, mengingat ia kehilangan putri kandungnya untuk selamanya. Tekiong tadinya berharap Asen dapat dihukum seumur hidup atau hukum mati.
"Saya minta kalau bisa seumur hidup atau hukum mati saja. Hukum 20 tahun kalau anak saya bisa kembali tak apa-apa, tapi ini apa mungkin. Hukuman cuma 20 tahun, potong sana potong sini, dia (Asen) masih bisa hidup dan keluar. Tapi anak saya bagaimana," tutur Tekiong.
Kekesalan dan kemarahan Tekiong serta keluarganya pun semakin tak terbendung manakala melihat reaksi Asen yang merasa tidak bersalah. Asen yang menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding, bahkan masih terlihat santai ketika dibawa ke ruang tahanan sementara. Sambil merokok, Asen bahkan masih sempat membuka bajunya karena kegerahan.
"Dia itu memang bukan manusia lagi. Kita kalau tahu salah, pasti ada rasa penyesalan. Kalau dia itu tak ada rasa menyesalnya, beberapa hari kemarin saja masih sempat mau berantam ke orang. Kayak sudah hebat," kata Tekiong lagi.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, keluarga Dewi Aprilia nampak memadati bangku penonton. Di amar putusannya, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Asen bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar putusan tersebut, Asen yang sempat berbicara sebentar kepada pengacaranya Bernard Uli Nababan menyatakan menerima putusan tersebut. Selain menghukum Asen, Budiman pun menyatakan agar barang bukti berupa sebuah unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dikembalikan ke saksi Bambang. Begitu juga beberapa unit handphone Nokia yang turut dikembalikan kepada saksi Tekiong, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa Asen.
Tak cuma Tekiong, segenap keluarga Dewi yang lain pun marah mendengar putusan hakim tersebut. Seorang pria berkaos hitam langsung berteriak agar Asen dihukum mati saja.
"Dia itu sampah, harusnya mati. Jadi tukang pungut sampah saja tidak layak. Nyawa bayar nyawa itu baru benar," kata pria tersebut.
Menurut pria keturunan tiongkok itu, jika hanya dikurung 20 tahun penjara, Asen yang memang residivis itu akan berulah lagi.
"Siap 20 tahun, siap-siaplah lagi ada yang mati. Lihat saja mukanya itu,tidak ada rasa menyesalnya, malah bangga dia itu," ucap dia.
