Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam
"Saya Minta Maaf pada Keluarga Korban dan Ingin Perbaiki Semua Kesalahan"
Asen juga berharap agar mejelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya agar dapat merubah semua kesalahan yang telah diperbuatnya.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuhan model sekaligus siswi SMK Permata Harapan, Aprilian Dewi dijadwalkan digelar pada, Kamis (16/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Penjadwalan Sidang pembacaan vonis tersebut diutarakan ketua majelis Hakim Budiman sitorus. Rencananya vonis juga akan dibacakan langsung oleh Budiman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, Asen sempat meminta maaf kepada keluarga korban. Selain itu Asen juga berharap agar mejelis hakim dapat memberikan hukuman yang serendah-rendahnya agar dapat merubah semua kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Saya menerima tuntutan yang diberikan jaksa. Saya meminta maaf kepada keluarga korban dan ingin memperbaiki semua kesalahan saya. Semoga hakim memberi hukum serendah-rendahnya," ujarnya beberapa waktu lalu pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan Asen juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Bernard Uli Nababan saat dijumpai tribun di Pengadilan Negeri Batam.
"Rencananya pembacaan vonis memang besok (Kamis). Tapi kita serahkan saja pada putusan pengadilan," ujar Bernard, Rabu (14/10).
Asen dituntut 20 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan oleh JPU, Triyanto karena terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi. Dia dituntut karena telah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Triyanto.
Diketahui sebelumnya, Asen alia Hasan bersama rekannya Panca (DPO) telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi di dalam sebuah mobil rental dikawasan Muka Kuning pada Jumat malam, 9 Mei 2014 lalu. Mayat Dewi pun dibuang para pelaku tanpa busana di Jembatan V Barelang dan ditemukan pada keesokan harinya.
