Tragedi Pembunuhan Siswi SMK Batam

Usai Sidang, Asen Terlihat Santai dan Tertawa Menatap Keluarga Korban

Terdakwa pembunuhan sadis Aprilian Dewi, seorang model sekaligus siswi SMK Permata Harapan, Asen terlihat puas saat sidang vonisnya berakhir.

tribunnews batam/argianto
Asen, terpidana kasus pembunuhan berencana Aprialian Dewi, siswi SMK Permata Harapan dan model cantik di Batam, usai mendengarkan sidang vonis 20 tahun penjara di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/10/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Terdakwa pembunuhan sadis Aprilian Dewi, seorang model sekaligus siswi SMK Permata Harapan, Asen terlihat puas saat sidang vonisnya berakhir dan mendapat hukuman 20 tahun penjara, pada Kamis (16/10/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan ketika keluarga korban menatapnya dengan marah dari luar sel tahanan di kantor Pengadilan Negeri Batam, Asen sama sekali tidak menunjukkan ekspresi sedih, menyesal ataupun takut.

Dia malah menantang tatapan para keluarga korban dari dalam sel tahanan. Di balik jeruji, Asen pun terlihat menyingsingkan lengan baju tahanan kejaksaan yang dipakainya, sehingga tato ditangannya terlihat.

Dengan tersenyum dan membakar rokok dia memandang ke arah keluarga korban model Aprilian Dewi yang kecewa atas keputusan yang diberikan padanya. Asen pun malah saling bercanda dengan tahanan lain.

Seperti sidang-sidang yang lalu Asen terlihat tenang menjalani sidang pembacaan vonis dari majelis hakim ini. Dengan tenang dia mendengarkan semua pembacaan hasil putusan. Asen divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Setelah dibacakan putusan, Asen pun mengatakan menerima hukuman yang diberikan padanya. Asen pun langsung mengucapkan menerima putusan tanpa diwakilkan kuasa hukumnya. Dia pun berkata tidak mau melakukan banding ataupun memikirkan keputusan yang diputuskan oleh majelis hakim.

"Saya terima. Saya tidak pikir-pikir atau banding," ucapnya singkat dengan nada dan wajah yang sangat tenang.

Setelah sidang ditutup, Asen pun dilarikan petugas melalui pintu belakang ruang sidang untuk dibawa ke sel tahanan. Tak seperti sidang-sidang sebelumnya, keluarga korban Aprilian dewi tidak mengejar terdakwa.

Pada sidang pembacaan vonis pembunuhan model sekaligus Siswi SMK Permata Harapan Aprilian Dewi ini, pihak kepolisian menurunkan anggota tambahan untuk pengamanan.

Terlihat beberapa anggota polisi berseragam dan berpakaian preman ikut menjaga jalannya sidang. Selain polisi, pihak pengadilan dan kejaksaan juga melakukan pengawalan ketat.

"Kita minta bantuan tambahan dari polsek Batam Kota," ujar seorang petugas keamanan pada tribun.

Dalam sidang kali ini, Asen di kawal ketat saat dikeluarkan dari sel tahanan. Asen terpaksa dibawa ke ruang sidang melewati pintu belakang karena takut hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Tambahan ini dilakukan karena, pada sidang-sidang sebelumnya, keluarga korban yang marah selalu mencoba melakukan penyerangan terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved