Penumpang Dipungut Rp 30.000 di Bandara Lanud Natuna Tanpa Bukti
Pemkab Natuna dan Lanud Ranai akhirnya menggelar pertemuan membahas pungutan bandara Lanud yang dikeluhkan penumpang selama ini sebesar Rp 30.000.
Menurutnya warga dikenakan semacam tarif seperti airport tax yang tidak ada bukti pembayaran. Hal ini yang membuat para penumpang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut
Dalam pertemuan antara Pemkab dan Lanud, Selasa (28/10/2014) lalu, pihak Lanud memberikan kejelasan legalitas pungutan di bandara miliknya tersebut.
Kabid Perhubungan Udara Dishubkominfo Kabupaten Natuna, Sapta Nugraha mengatakan pihak Lanud akan memberikan tanda bukti pembayaran. Dan pungutan tersebut merupakan sebagai biaya kebersihan dan perawatan bandara.
"Kebetulan dalam pertukaran pimpinan Lanud saat ini kan ia ingin adanya tertib administrasi juga. Memang kurang enak (etis) kalau ada pungutan tanpa bukti," ujar Sapta.
Menurutnya Pemkab dan Lanud sudah ada MoU terkait pengelolaan bandara, kendati saat ini enclave sipil belum rampung dan bandara masih dikelola AURI namun tentunya apapun kebijakan pengelola harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Bupati menyambut baik hal ini, dan tidak ada masalah, namun pihak pemkab juga mengusulkan agar seperti toilet di terminal tunggu krannya yang rusak bisa diganti, lampu yang tidak nyala dihidupkan, agar penumpang nyaman juga di ruang tunggu," terang Sapta lagi.
Setidaknya para penumpang merasakan hal positif dari kutipan terkait kebersihan dan perawatan bandara yang selama ini dibebankan pengelola Lanud kepada penumpang.