Heboh Razia SNI

"Helm LTD dan Index Kami Sita Dulu untuk Diuji di Lab Jakarta"

Dari hasil sidak, di toko Safa Elang Helmet, ada belasan helm dengan merek LTD dan Index yang belum memenuhi standar. tersebut.

tribunnews batam/dewi haryati
Direktorat Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melakukan sidak ke toko Safa Elang Helmet, di Bengkong Indah II, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (31/10/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Limil (28), pedagang di toko Safa Elang Helmet, hanya bisa berdiri keheranan dari kursi duduknya, ketika melihat rombongan pria mendatangi toko helmnya di Bengkong Indah II, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (31/10/2014) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah melihat beberapa helm di sana, Limil bertambah kaget, begitu tahu rombongan tersebut berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Tujuan kedatangan mereka ke toko Safa Elang Helmet, dalam rangka sidak barang-barang yang belum memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

Dari hasil sidak, di toko ini ada belasan helm dengan 2 merek ternama yang belum memenuhi standar tersebut.

Direktur Jenderal SPK, Widodo, yang turun langsung ke lokasi kejadian, lantas menanyakan asal usul helm merek Index dan LTD yang diperjualbelikan di toko Limil. Pasalnya kebanyakan helm itu tak mempunyai logo Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) di belakang helm.

"Nggak ada logo SNI-nya. Ini (barang) dari mana asalnya?," tanya Widodo kepada Limil.

Dengan hati-hati, laki-laki itu menjawab kedua merek helm yang dimaksud Widodo berasal dari Malaysia. Mendengar jawaban ini, Widodo-pun memberikan pemahaman kepada Limil dan pekerja lainnya di sana, terkait peranan logo SNI terhadap suatu barang.

"Inikan wilayah Indonesia, dan wajib SNI, tapi helm ini kenapa nggak ada logo SNI-nya? Jangan memperkaya negara luarlah," pesan pria berbaju batik itu.

"Ini (helm merek Index dan LTD) kami sita dulu untuk diuji di lab Jakarta. Kami sita beberapa saja, selebihnya tidak boleh diperjualbelikan dulu, sampai ada hasil uji lab. Tetap di sini saja, dirapikan boleh," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved