Peringatan HPN 2014 di Kepri
Kontraktor Monumen Bahasa Diberhentikan, PT SBT pun Masuk Daftar Hitam
PT Sumber Terang Baru (STB), kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang diputus kontraknya.
Laporan Tribunnews Batam,Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- PT Sumber Terang Baru (STB), kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang diputus kontrak oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri.
Pemutusan kontrak proyek itu disusul dengan pemberian daftar hitam terhadap perusahaan tersebut.
Arifin Nasir, Kepala Disbud Kepri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu mengatakan surat pemutusan kontrak itu sudah ada di tangannya dan siap dilayangkan kepada kontraktor pada hari ini, Kamis (13/11/2014) ini. Setelah surat pemutusan kontrak proyek itu dikeluarkan, Disbud Kepri pun langsung mengurus daftar hitam (blacklist) untuk kontraktor tersebut.
"Surat pemutusan kontrak proyek sudah ada di tangan saya. Tinggal saja besok saya kirim ke kontraktor. Tapi tentu saja kami harus dengar dari Pak Gubernur Kepri (HM sani_red). Saat ini beliau masih menunggu kajian dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri," ungkap Arifin lagi.
"Setelah surat pemutusan kontrak dikeluarkan, kami akan mengurus daftar hitam untuk kontraktor tersebut. Dalam daftar hitam itu, dinyatakan bahwa PT SBT tidak diperkenankan mengikuti pelelangan barang dan jasa di seluruh Indonesia selama 2 tahun terhitung sejak tahun dikeluarkan daftar hitam tersebut," timpal Kepala Disbud Kepri itu lagi.
Sebelum mengeluarkan surat pemutusan kontrak, Arifin mengaku sudah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia misalnya memberikan surat teguran kepada kontraktor sebanyak 3 kali melalui CV Acksono Reka Cipta Konsultan selaku konsultan pengawas.
"Kami memang sudah mengeluarkan surat teguran untuk ke dua kalinya. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat teguran ke tiga," ungkap Yufti, konsultan pengawas saat mendampingi anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang meninjau lokasi proyek tersebut, sekitar sepekan silam.
Dari hasil laporan konsultan pengawas, Arifin akhirnya mengetahui bahwa tahap II pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat itu baru dikerjakan kontraktor sebanyak 20,794 persen dari target seluruhnya 56,507 persen. Dengan itu, deviasi atau bagian pengerjaan yang tidak bisa dikerjaan kontraktor sebanyak -35,713 persen.
"Sejak 29 Oktober 2014, saya sudah mau putuskan kontrak sama sekali. Saya pernah menghubungi pihak PT SBT dan menanyakan banyak hal. Sebenarnya pada saat itu, saya sudah mau gunakan hak saya sebagai PPK sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tetang hak PPK untuk memutuskan kontrak proyek dengan kontraktor. Tapi saya tidak melakukan itu," tegas Arifin lagi.
Sebelum mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerja, Arifin sudah coba meminta pendapat dan kajian dari berbagai pihak. Dia misalnya meminta kajian dari Biro Hukum, Biro Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Adat Melayu, Komisi IV DPRD Kepri, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Wakil Gubernur dan Gubernur Kepri. Terakhir Arifin menemui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. Masukan LKPP itulah yang menguatkan Arifin untuk memutuskan kontrak proyek dengan PT SBT.
"Jadi, sebelum saya keluarkan surat pemutusan kontrak proyek, saya sudah berkoordinasi dengan semua pihak. Saya bahkan pernah bertemu dengan kontraktor. Saya cuci otak mereka selama hampir 2 jam. Saya bilang, mereka ini anak daerah. Seharusnya mereka lebih bertanggung jawab. Tapi mereka malah menjawab tak sanggup lanjutkan proyek itu. Mereka lalu minta termin. Saya jawab, tidak mungkin saya keluarkan termin. Sebab, pengerjaan mereka baru sampai 20 persen," terang Arifin.
Kepala Disbud Kepri itu berjanji akan mengurus pencairan anggaran untuk membiayai pengerjaan yang sudah dilakukan oleh PT SBT. Namun, pencarian itu baru akan dilakukan setelah Disbud Kepri menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat dan BPKP Kepri.
"Jadi, uang muka yang sudah dicairkan sebanyak 20 persen atau Rp 2,1 miliar. Tapi kontraktor juga memasukkan uang jaminan pekerjaan ke Bank Riau Kepri sebesar 20 persen. Mereka juga harus memasukan 5 persen untuk jaminan pelaksanaan proyek di asuransi. Jadi kalau dalam audit, diketahui bahwa kontraktor mengerja 20,7 persen maka kita tinggal bayar 0,7 persen. Tapi kalau mereka kerjakan hanya 18 persen, maka -2 persen harus dikembalikan kepada kita. Pokoknya kita sudah siap menghadapi proses yang mereka ambil setelah itu," papar PPK proyek Monumen Bahasa Pulau Penyengat itu.
Pemutusan kontrak proyek pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat itu menimbulkan kekecewaan yang mendalam di hati Sani. Kekecewaan Gubernur Kepri itu diungkap juga oleh Arifin sendiri.