Judi Berkedok Gelanggang Permainan
Tersangka Gelper Tidak Ditahan Namun Barang Buktinya Yang Dilimpahkan
Abeng Sugeng, Tono, dan Syrifuddin alian Udin Mafia tiga tersangka kasus gelper ditangkap dari tiga lokasi.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
BATAM, TRIBUN - Abeng Sugeng, Tono, dan Syrifuddin alian Udin Mafia tiga tersangka kasus gelper ditangkap dari tiga lokasi. Yakni di Botania Abeng Sugeng, pertokoan Harbourbay milik Tono dan Syarifudin alias Udin Mafia di Komplek Paradise Center Newton.
Saat ini berkas ketiganya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti tiga tersangka ini.
"Ketiga kasusnya sudah P21 dan sekarang sudah masuk pelimpahan tahap dua ke Kejati," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Asrial, Jumat (14/11/2014).
Proses penyerahan barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan melalui Kejati Kepri, namun karena ketiganya tidak ditahan. Jadi sejumlah berkas dan barang bukti saja yang dilimpahkan.
"Tidak kami tahan karena ketiganya dijerat pasal 43 Perda Kota Batam Nomor 17 tahun 2001 tentang perizinan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta," ujarnya.
Hal ini dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo yang mengaku pelimpahan dengan Kejati Kepri dilakukan di Kejari Batam, mengingat Kejati Kepri berad di Tanjungpinang.
"Dari sana apakah kasus ini dilimpahkaan ke Kejari Batam itu sudah domaainnya Kejati," ungkap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Dari penggerebekan lokasi gelper milik Abeng Sugeng, dirinya menyita 52 unit mesin ketangkasan untuk dewasa.
Sedangkan dari lokasi Tono yang berada di pertokoan Harbour Bay, pihaknya berhasil mengamankan lima unit mesin ketangkasan orang dewasa.
Sementara milik Udin Mafia disita 37 unit mesin ketangkasan orang dewasa gelper.