Bahari Berkah Madani Putuskan Kontrak Kerja Sama Dengan Semesta Jaya
PT. Bahari Berkah Madani (BBM) pemilik izin niaga umum Bahan Bakar Minyak (BBM) distributor PT. Semesta Jaya Persada (SJP).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
BATAM, TRIBUN - PT. Bahari Berkah Madani (BBM) pemilik izin niaga umum Bahan Bakar Minyak (BBM) distributor PT. Semesta Jaya Persada (SJP) memutuskan kerja sama dengan Semesta Jaya.
Pasalnya, PT. SJP telah melanggar surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati untuk pendistribusian BBM dan sebagai agen.
Hal itu terjadi setelah PT SJP ditangkap mendistribusikan BBM ilegal di daerah Tanjung Riau Sekupang Batam.
"Ini tindak lanjut dari kasus penangkapan dan penindakan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri kepada PT. Semesta Jaya Persada dalam pengambilan dan pendistribusian BBM illegal di Tanjung Riau, Senin(17/11/2014)," kata seorang Manager PT. Bahari Berkah Madani, Rabu (19/11/2014).
PT. BBM menilai PT. SJP telah melanggar kesepakatan serta surat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pendistribusian dan sebagai agen BBM.
Pemutusan hubungan kerja sama tersebut telah berlaku sejak 14 November 2014. Pihak PT. BBM meminta agar PT. SJP tidak lagi mempergunakan nama, atribut atau merek dagang PT. Bahari Berkah Madani dalam segala aktivitasnya.
Selain itu, PT. SJP harus segera menghapus logo dan merek dagang PT. BBM yang ada di sarana transportasi yang dipergunakan selama ini.
"Kita tegas dan tidak mau seperti ini. Kita sudah ingatkan tetapi tidak diindahkan. Kita putus hubungan kerja," ujar salah seorang manager PT. BBM.