Tes CPNS 2014
Kementerian PAN RB Hapus Seleksi Tes Kompetensi Bidang Untuk CPNS
Untuk menyeleksi kelulusan peserta tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kemenpan-RB menggunakan sistem perangkingan.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Thomas T. Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Panitia seleksi (Pansel) Kepri akhirnya menerima informasi resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI).
Tes Kompetensi Bidang (TKB) ditiadakan. Untuk menyeleksi kelulusan peserta tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kemenpan-RB menggunakan sistem perangkingan berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Robert Iwan Loureaux, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri sekaligus Ketua Pansel Kepri mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kemenpan-RB setelah Pansel Kepri berkonsultasi terkait ada tidaknya TKB.
Surat Keputusan (SK) tersebut bernomor B/5147/M.PAN-RB/12/2014, tertanggal 2 Desember 2014.
“Perihal SK tersebut adalah kebijakan pelaksanaan TKB di Kepri. Jadi dengan adanya SK tersebut, kami mendapat kepastian bahwa TKB tidak digelar dan diganti dengan sistem perangkingan,” jelas Robert kepada Tribun, Jumat (5/12/2014).
Menurut Robert, seluruh proses penyeleksian dengan sistem perangkingan tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Namun, secara garis besar dapat diketahui bahwa para peserta yang dinyatakan lulus dan berhak masuk menjadi CPNS adalah mereka yang memiliki nilai TKD teratas sesuai dengan kuota dalam formasi yang dilamarnya.
Namun, jadwal pengumuman hasil seleksi dengan sistem perangkingan tersebut belum diketahui oleh Robert.
“Misalnya saja, dalam formasi teknik sipil dibutuhkan 3 orang. Tapi yang melamar sebanyak 7 orang. Maka 3 orang dengan nilai tertinggi itulah yang dipilih dan dinyatakan lulus,” jelas Robert.