Dugaan Korupsi Genset dan Lampu Bandara

Empat Sprindik Untuk Satu Kasus Korupsi Di Bandara Internasional Hang Nadim

Bertepatan dengan hari Anti-Korupsi setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil kerja mereka selama tahun 2014.

Tribun Batam/Aprizal
Mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, H. Hendro Harijono usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri, Rabu (19/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra

BATAM, TRIBUN - Bertepatan dengan hari Anti-Korupsi setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil kerja mereka selama tahun 2014.

Selang waktu dari Januari hingga Desember 2014, Kejari telah melakukan empat penyidikan dan empat penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Empat penyelidikan tersebut adalah tindak dugaan korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Dalam perkara ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing mantan Kepala Bandara Hang Nadim (Hendro Harijono), Kepala Bidang Kelistrikan Bandara (Waluyo), Dirut PT. Mandala Darma Prida (Idit Mujijat Tulkin), dan Dirut CV. Indhiang Kuring (Agus Mulyana).

"Yang penyidikan itu kasus bandara. Satu kasus empat sprindiknya," kata Kepala Kejari Batam, Yusron kepada Tribun Selasa (9/12/2014) saat dijumpai di kantornya.

Dua dari empat berkas tersangka, yakni Hendro Harijono dan Waluyo telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjung Pinang. Sedangkan berkas atas nama terdakwa Idit masih terkendala dikarenakan ada saksi yang belum bisa hadir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved