Jaringan Apotek K-24 Perkarakan Apotek Bermerek Mirip Di Batam
Munculnya Apotek R24 di Batam menyerupai Merek K-24 sangat merugikan PT. K-24 Indonesia.
BATAM, TRIBUN - PT. K-24 Indonesia, perusahaan pemberi waralaba Apotek K-24 sekaligus pemilik merek K24 yang berkantor pusat di Yogyakarta, menempuh jalur hukum atas dugaan peniruan merek yang dilakukan oleh apotek R24 di Kota Batam.
Grace Amelia Senggu, SH, Legal Advocacy PT. K-24 Indonesia menyatakan, dengan munculnya Apotek R24 dengan konsep merek yang menyerupai Merek K-24, maka jaringan perusahaannya yang sudah sejak 11 tahun lalu dirintis merasa dirugikan.
Jaringan Apotek K-24 telah tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah mencapai 330 buah.
"Di Batam sendiri ada 3 apotek jaringan R-24, yakni di Nagoya, Komplek Ruko Marbella, dan Fanindo Batu Aji Batam. Kita juga ada di Batam Centre berdiri pada 2013. Tapi dalam realitasnya seakan-akan mereka yang merintis dan kita bagian dari mereka," kata Grace saat berkunjung ke kantor Tribun Batam, Kamis (11/12/2014).
Pihaknya telah mengajukan laporan ke Mapolres Barelang pada 30 September 2014 lalu. Namun karena tidak ada respons, maka Grace telah mencabut laporan pada 20 Oktober lalu.
Setelah itu pihak K-24 telah melaporkan ke Penyidik PPNS Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham di Jakarta.
Pada Selasa hingga Kamis kemarin, Grace juga ikut dalam rangka proses penanganan yang dilakukan Dirjen HAKI dengan mendatangi Apotek R-24 di Batam.
"Kami juga telah menanyakan ke Dinas Kesehatan, dan memang izin Dinas Kesehatan tidak terkait merek," kata Grace lagi.
Terkait jawaban yang diberikan manajemen R-24, Grace menyatakan mereka berlindung dengan izin yang diberikan Dinas Kesehatan.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali sejak tahun 2012 silam, namun tidak ada perhatian.
"Pihak R24 beralasan bahwa nama R24 sudah melekat dalam perizinan yang dikeluarkan dinas terkait. Nah kami telah menyampaikan bahwa izin dari dinas merupakan satu dan lain hal yang tidak dapat mengesampingkan berlakunya ketentuan merek sesuai UU Merek," kata Grace yang berkantor di Jalan Magelang Yogyakarta itu.
Dengan langkah yang dilakukan Dirjen HAKI, pihaknya tetap konsisten menunggu proses hukum tersebut.