Sabtu, 11 April 2026

Korupsi Lahan USB Tanjungpinang

Dedy Chandra Akhirnya Dipidana 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1,2 M

Majelis hakim Tipikor Tanjungpinang bacakan vonis mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Dedy Chandra.

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG-Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang bacakan vonis mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Tanjungpinang, Dedy Chandra, hingga larut malam.

Terdakwa divonis majelis hakim selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp1,218 miliar, subsider 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (6/1/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya, selama 8 tahun penjara, Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta ditambah uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,89 miliar.

Namun jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka dapat dikenakan kurungan selama 4 tahun.

Dalam sidang dipimpin Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH didamping Jhoni Gultom SH MH dan Fatan Riadi SH MH menyatakan terdakwa Dedy Chandra diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) senilai Rp1,89 miliar dari APBD Pemko Tanjungpinang Rp2,8 miliar, tahun 2009 lalu.

Hakim juga menyebutkan terdakwa terbukti melakukan serangkaian tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, koorporasi dan orang lain.

Dalam petikan vonis majelis hakim, panitia yang tergabung dalam tim lima dan tim sembilan juga dikatakan tidak bekerja sesuai tugas dan funsinya, akibatnya negara dirugikan.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"ujar majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved