Tukang Pijat Waria Gasak Harta Pelanggan, Kerugian Capai Rp60 Juta
Liburan Kurnadi (37), warga Kulim Ujung Nomor 35 B, RT 002 RW 002, Pekanbaru, Riau berubah apes.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
KARIMUN, TRIBUN - Liburan Kurnadi (37), warga Kulim Ujung Nomor 35 B, RT 002 RW 002, Pekanbaru, Riau berubah apes.
Kurnadi menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh tukang pijatnya sendiri yakni Igun Zulis Pandi alias Anggun (26).
Tidak tanggung-tanggung, Kurnadi mengalami kerugian sekitar Rp60 juta, setelah dua unit cincin emas, uang tunai Rp1,3 juta, jam tangan merek Ingersol, dan tiga unit ponsel yakni Samsung Note 3, Iphone S4, dan Ipad Air2 lesap digondol pelaku.
AKP Hario Prasetio Seno, Kasat Reskrim Polres Karimun mengatakan tindak pidana tersebut menimpa warga keturunan Tionghoa tersebut, 13 November 2014 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar 205, hotel Balai View.
Begitu check in pada hari yang sama, korban yang kelelahan meminta bantuan resepsionis hotel untuk mencarikan tukang pijat dan berhasil.
Saking enaknya pijatan pelaku, korban pun tertidur. Saking pulasnya, korban tidak menyadari pelaku keluar meninggalkan kamar korban.
“Tersangka diduga beraksi saat mengetahui korban tertidur pulas. Korban sendiri tahunya setelah ia bangun sekitar pukul 8 pagi.”
“Barang-barang berharganya seperti tiga handpone, dua cincin emas, satu jam tangan bermerek dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta telah hilang.”
“Sementara tersangka pada saat hampir bersamaan sudah tidak terlihat lagi,” kata Hario, Minggu (11/1/2015).
Tersangka sendiri ditangkap, Minggu (4/1/2015) sekitar pukul 17.00, di salon Wanda, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun oleh Buser Satreskrim.
Penangkapan berdasarkan informasi warga yang menyebutkan tersangka tengah berada di salon Wanda di Lubuk Semut. Dan benar saja, saat petugas ke sana menyelidiki, tersangka tengah nongkrong di salon Wanda.
Melalui interogasi maraton, tersangka akhirnya mengakui ia adalah pelaku pencurian dengan korban Kurnadi di Hotel Balai View tersebut.
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handpone merek Samsung tipe Note 3 warna hitam, satu unit Iphone S4 warna hitam dan satu unit Ipad Air 2 warna hitam-putih,” terang Hario.
Sementara itu, tersangka Anggun mengaku pencurian itu ia lakukan didasari sakit hatinya terhadap sikap korban yang menyebutnya banci dan bencong.