Wakil Ketua KPK Bambang Ditangkap

Akan Terus Basmi Korupsi, BW Belum Berpikir Mundur Sebagai Pimpinan KPK

Menyandang status tersangka, BW belum berniat untuk mundur sebagai pimpinan KPK.

Tribunnews.com/Adi Suhendi
Bambang Widjojanto Keluar dari Bareskrim Polri, Sabtu (24/1/2015) dini hari. 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto tidak jadi ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Meskipun demikian status tersangka melekat terhadap dirinya.

Menyandang status tersangka, BW belum berniat untuk mundur sebagai pimpinan KPK.

"Saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan (KPK). Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2, pimpinan KPK bila menjadi tersangka harus mengundur diri. Maka saya harus bicara dengan pimpinan KPK," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2015) dini hari.

Dikatakan BW, bila penyidik Polri masih membutuhkan keterangannya maka bisa dipanggil kembali melalui surat yang dialamatkan ke Kantor KPK.

"Bila diperlukan pemeriksaan tambahan maka akan dibuat surat panggilan ke kantor saya di KPK," kata BW.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved