Wakil Ketua KPK Bambang Ditangkap
Akan Terus Basmi Korupsi, BW Belum Berpikir Mundur Sebagai Pimpinan KPK
Menyandang status tersangka, BW belum berniat untuk mundur sebagai pimpinan KPK.
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto tidak jadi ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah ada jaminan dari pimpinan KPK. Meskipun demikian status tersangka melekat terhadap dirinya.
Menyandang status tersangka, BW belum berniat untuk mundur sebagai pimpinan KPK.
"Saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan (KPK). Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf d dan Pasal 31 ayat 2, pimpinan KPK bila menjadi tersangka harus mengundur diri. Maka saya harus bicara dengan pimpinan KPK," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1/2015) dini hari.
Dikatakan BW, bila penyidik Polri masih membutuhkan keterangannya maka bisa dipanggil kembali melalui surat yang dialamatkan ke Kantor KPK.
"Bila diperlukan pemeriksaan tambahan maka akan dibuat surat panggilan ke kantor saya di KPK," kata BW.