Dugaan Pencabulan Bayi di Batam
Dituduh Istri dan Mertua Cabuli Bayi Kandungnya, Al Ditangkap Polisi
Dituduh istri dan mertuanya mencabuli bayinya sendiri, AZ, yang masih berumur 1,5 tahun, Al (33) membantah tuduhan tersebut.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dituduh istri dan mertuanya mencabuli bayinya sendiri, AZ, yang masih berumur 1,5 tahun, Al (33) membantah tuduhan tersebut.
"Sebejat-bejatnya saya, tidak mungkin saya mencabuli anak kandung saya. Kalau mau, di Pokok Jengkol saja cuma bayar Rp 30 ribu," ujar Al, ketika diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Jumat (30/1/2015).
Disebutkan Al, di dalam rumahnya yang berada di rusun Tanjung Uncang tersebut ada empat orang laki-laki, yakni Al, mertua laki-laki dan dua orang putranya. Bahkan dia membalikkan tuduhan pencabulan kepada mertua laki-lakinya.
"Anak saya itu tidur dengan mertua saya," ujarnya.
Ia mengakui telah menikah dengan istrinya selama sembilan tahun. Namun kehidupan keluarganya menjadi tidak harmonis lagi setelah kedua mertuanya tinggal bersama mereka sejak satu tahun belakangan.
Bahkan ia telah meninggalkan rumah selama tiga minggu sebelum ditangkap.
Bapak tiga anak tersebut juga membantah pengakuan istri yang mengatakan tidak menafkahi keluarga secara baik.
"Habis gajian langsung diambilnya," tutur Al lagi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Efrianto membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Al.
Saat ini aparat kepolisian sedang mendalami laporan dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Kita sudah amankan ayah kandung korban. Kita sedang mendalami kasusnya," kata Didik, Jumat (30/1).