Pencurian Ikan Di Perairan Kepri
ABK Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Dipulangkan dari Anambas
Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) asal vietnam dipulangkan ke negara mereka.
Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Sebanyak delapan anak buah kapal (ABK) asal vietnam dipulangkan ke negara mereka.
Sebelumnya, mereka diamankan saat melakukan aksi illegal fishing di perairan Anambas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Agus Winarto mengatakan, pemulangan ABK asing tersebut merupakan kali kedua dilakukan. Bersama TNI AL dan isntansi keamanan terkait telah memulangkan sebanyak 41 ABK asing pada tanggal 1 Januari 2015 lalu.
"Ini kali kedua. Yang dipulangkan saat ini sebanyak delapan orang," ujarnya saat dihubungi Tribun Batam, Jumat (6/2/2015) sore.
Kepulangan delapan awak kapal asing ini pun sedikit lain dengan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) lainnya. Jika sebelumnya proses pemulangan dari Tarempa menuju Tanjungpinang dilakukan dengan menggunakan kapal laut, namun kali ini delapan awak kapal tersebut diberangkatkan menuju Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat.
Proses pemulangan ini pun, diakui Agus dikarenakan permintaan oleh kedutaan besar Vietnam.
"Diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Tanjungpinang. Selanjutnya, dari Tanjungpinang berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Minggu besok menuju Negara asalnya. Disana (Jakarta,red), akan dilakukan serahterimanya," terangnya lagi.
Pihaknya juga menempatkan dua orang personil dari Imigrasi untuk mengawal proses pemulangan delapan awak kapal asing ini. Pihak Lanal Tarempa pun, diakuinya ikut membantu untuk mengawal proses pemulangan tersebut. Delapan awak kapal asing tersebut merupakan awak kapal BD 3045 TS, KIA. KG 90437 TS, KIA. KG 93466 TS dan KIA. KG 94266 TS.
Komandan Lanal Tarempa melalui Perwira Staff Operasional (Pasops) Lanal Tarempa Lettu Laut (P) Murwoko mengatakan, pemulangan ini pun setelah melewati proses hukum termasuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna.
Pihaknya juga menjelaskan, pemulangan kedelapan orang awak kapal ikan asing tersebut, merupakan 2 awak kapal yang masing-masing diambil dari kapal yang telah ditangkap, sedangkan para ABK lainnya masih menunggu giliran karena proses hukum yang masih berlangsung.
"Ada empat kapal yang sebelumnya diamankan. Tiga diantaranya merupakan tangkapan KRI Imam Bonjol 383 pada bulan November 2014 lalu. Satu orang anggota dari pihak Lanal Tarempa diminta untuk mendampingi pihak imigrasi untuk proses pemulangan," tutupnya.