Mafia Solar Batam
Mafia Solar Noldy Didakwa UU Minyak dan Pidana Pencucian Uang
Kejari Batam telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atas nama Noldy Cristi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atas nama Noldy Cristi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Wawan Setiyawan mengatakan, pihaknya sedikit mengalami kendala dalam menyiapkan kelengkapan administrasi kasus pemilik gudang solar tersebut. Lantaran, dakwaan yang dikenakan kepada Noldy cukup banyak.
"Dakwaannya banyak. Tebalnya saja 132 halaman," kata Wawan kepada Tribun.
Dalam dakwaan itu, Noldy tidak hanya dijerat pasal 55 dan atau pasal 53 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Melainkan juga pasal 2 ayat (1) huruf Z Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Biasanya paling lama seminggu setelah dilimpahkan, baru perkaranya disidangkan. Sekarang kami masih menunggu penetapan majelis hakim dulu dan jadwal persidangannya," ujarnya.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, Noldy tidak sendirian. Beberapa anak buahnya yang bekerja di gudang minyak depan Perumahan Cipta Asri, Tembesi, seperti Bambang Irwan Susanto, Harun Sohar dan Andri Angriawan, telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan Kamis (12/2) kemarin, JPU juga sudah membacakan tuntutan kepada salah seorang terdakwa, Bambang Irwan Susanto.
JPU Isnan menuntut Bambang pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan. Sesuai pasal 55 Undang-undang Migas.