Kamis, 7 Mei 2026

Narkoba di Batam

Putusan Kejagung Soal Oknum Jaksa Batam yang Gelapkan BB Narkoba Dibacakan

Dugaan korupsi tersebut berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba telah diambil Lukman dari petugas BNN.

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Sesuai jadwal persidagangan, hari ini, Rabu (25/2), jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan yang dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

Dugaan korupsi tersebut berupa barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba telah diambil Lukman dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat senilai Rp776 juta beberapa waktu lalu.

Lukman menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko SH, hakim karir dari PN Batam dengan anggota Joni Gultom SH, dan satu hakim adhoc Tipikor, Fatan Riadhi SH dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Disamping melibatkan JPU dari Kejari Batam, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, jalanya persidangan perkara tersebut, sebelumnya juga melibatkan dari tiga orang anggota dari tim Kajaksaan Agung RI.

"Salinan berkas terhadap jalannya persidangan perkara tersebut telah kita kirimkan ke Kejagung RI di Jakarta. Mudah-mudahan hari ini, atau paling lambat besok pagi, hasil tuntutan terhadap terdakwa Lukman sudah kita terima melalui pengiriman fax untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanungpinang besok (hari ini-red)," Kata Triyanto SH, salah seorang JPU dari Kejari Batam dan M Zein dari Kejati Kepri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (24/2/2015).

Menurut Triyanto, salinan tuntutan dari Kejagung terhadap terdakwa Lukman tersebut, bersifat rahasia, dan belum bisa diketahui oleh umum. Hal tersebut hanya bisa diketahui pada saat pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

"Intinya, kita hanya tinggal membacakan berapa tuntutan, serta pelanggaran pasal apa saja yang akan diberikan oleh Kejagung terhadap terdakwa Lukman nantinya di persidangan," ucap Triyanto.

Sementara JPU, M Zein SH menerangkan, berdasarkan dakwaan, serta fakta persidangan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa Lukman nantinya, bersifat kumulatif, dari dua perkara dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan, yakni tentang dugaan korupsi dari uang sitaan negara dari barang bukti senilai Rp776 juta, termasuk dugaan tindak pidana gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp240 juta.

Sebagaimana diberitakan, perbuatan Lukman berawal ketika ia mendapat surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: PRINT-2037/N.10.11.3/EP2/08/2012 tanggal 3 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh I Made Astiti Ardjna SH, selaku Kepala Kejari Batam.

Untuk penanganan perkara atas nama Murhadi alias Rizky Ananda alias Mat dan atas nama terdakwa Novie Cahyati tersebut, terdakwa Lukman selaku JPU pada Kejari Batam, aktif melakukan persidangan atas dua perkara terdakwa tersebut hingga selesai.

Dari hasil sidang dan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 536/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 20 Desember 2012 atas nama dua terdakwa tersebut, memutuskan antara lain uang tunai yang terdapat pada Bank Mandiri Nomor 108-00-1058557 atas nama Murhadi sejumlah Rp328.771.653, termasuk uang pada rekening Bank BCA Nomor 8210128364 atas nama Murhadi sejumlah Rp156.858.421, serta uang pada rekening Bank BNI Nomor 02288976278 atas nama Rizki Ananda sejumlah Rp180.108.242 dirampas untuk negara.

Sedangkan putusan PN Batam Nomor 537/PID.B/2012/PN.Batam, tertanggal 17 Desember 2012 atas nama terdakwa Novi Cahyati, khususnya terkait uang Rp101.205.030, juga dirampas untuk negara.

Namun, setelah putusan PN Batam tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diterbitkanlah surat perintah pelaksanaan putusan PN (P-48) Nomor Prin.17/N.10.11.3/Tuh.3/01/2013 tertanggal 2 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Syafei SH MH selaku Plh Kasi Pidum Kejari Batam.

Selanjutnya, tanggal 28 Februari 2013, terdakwa Lukman SH seorang diri mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyampaikan maksud mengambil barang bukti berupa uang yang telah dititipkan pada rekening Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Di kantor yang beralamat di jalan MT Haryono Nomor 11 Cabang Jakarta Timur, Lukman menemui saksi Sri Ana, Kasubdit Prekusor Dit Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Lukman menunjukkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 2 Januari serta berbagai surat keputusan lain yang telah dibuat sebelumnya.

Pada saat itu, saksi Sri Ana bertanya kepada terdakwa Lukman, kenapa mendadak mengambil uang di atas Rp100 juta tersebut tanpa konfirmasi lebih dahulu dari pihak bank. Kemudin, Sri Ana menyarankan kepada Lukman untuk mengambil uang tersebut besok harinya saja, yakni tanggal 28 Februari 2013.

Hal itu didasari prosedur yang dijalani harus jelas izin dari pimpinan BNN.

Selanjutnya, Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut dengan cara mengajukan izin pengambilan terlebih dahulu dari Deputi Pemberantasan atau Direktur WTB (Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset).

Kemudian Sri Ana memproses pengambilan uang tersebut ke Bank Mandiri pada 1 Maret 2013, sesuai bukti formulir pengambilan uang sejumlah Rp766.953.346,62 dan menyerahkannya secara tunai kepada terdakwa Lukman.

Berdasarkan ketentuan tentang administras perkara tindak pidana untuk menunjuk dan memerintahkan jaksa selaku satuan tugas yang menangani barang bukti sebelum menjadi barang rampasan serta Kasubag Pembinaan Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan, agar dapat dilakukan pelimpahan penaganan menjadi barang rampasan kepada Kasubag Pembinaan pada Kejari selaku bidang yang berwenang menyelesaikan barang rampasan dalam waktu 7 hari.

Hasil dari pelaksanaan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara penyerahan barang bukti sitaan yang bersifat terlarang atau barang rampasan atau barang bukti yang dikembalikan dari jaksa untuk dimanfaatkan (dimusnahkan) (BA-22) yang menandakan bahwa telah dilakukan penyerahan penyetoran ke kas negara.

Bahwa terdakwa Lukman sebagai jaksa yang ditunjuk untuk melaksanakan putusan pengadilan dan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan itu, kemudian setelah mengambilan uang rampasan dengan nilai Rp766.953.346,62, tidak menyerahkannya.

Terhadap perbuatan terdakwa Lukman tersebut, ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang rampasan untuk negara senilai Rp766.953.346,62 tersebut.

Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Anehnya dalam sidang, meskipun mengakui perbuatannya, namun Lukman uang hasil sitaan terdakwa narkoba yang telah diambilnya dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, senilai Rp776 juta sebelumnya, telah hilang diambil orang tidak dikenal (OTK) dengan cara menghipnotis setiba ia Bandara Hang Nadim Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan Lukman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dan Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (27/1).

Mendengar keterangan terdakwa Lukman tersebut, membuat majelis hakim, Jarot Wicaksono SH MH didampingi Fathan Riadi SH MH dan Linda Wati SH MH tercengang, langsung mencecar terdakwa dengan pertanyaan-pertanyaan terkait hilangnya uang tersebut.

Bukan Lukman namanya jika hilang akal menjawab pertanyaan majelis hakim, dengan gaya santainya. Ia mengaku instingnya sebagai jaksa tiba-tiba hilang ketika dijemput seseorang yang mengaku berkewarganegaraan Singapura saat itu.

"Benar majelis hakim yang mulia, uang BB itu saya ambil dari BNN Pusat sejumblah Rp776 juta. Bahkan benar juga, saya ambil tanpa sepengetahuan atasan. Dukumen yang saya bawa untuk mengambil uang itu, surat penitipan barang bukti dan surat petikan putusan majelis hakim PN Batam. Setelah memperlihatkan surat-surat itu, akhirnya BNN menyerahkan uang itu tanpa prosedur yang berbelit-belit," kata Lukman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved