"Tidak Ada Toleransi, Siapapun yang Gunakan Dolar di NKRI Ditindak"
Pelarangan menggunakan uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI, khususnya di Batam Provinsi Kepri, masih belum merata diterapkan.
Laporan Tribunnewsbatam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Pelarangan menggunakan uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI, khususnya di Batam Provinsi Kepri, masih belum merata diterapkan.
Pantauan Tribun Batam, sejumlah hotel, toko, restoran dan tempat-tempat perbelanjaan di Batam, masih ada yang menggunakan uang asing seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia dalam transaksi.
Wakil Dir (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kuarta Raufe mengatakan, penggunaan mata uang asing dalam transaksi tidak diperkenankan atau dilarang di wilayah NKRI.
Hal itu telah diatur dalam pasal 21 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kita harus menghargai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Sosialisasi ini sudah disampai sejak tahun 2011 lalu, baik dari Kepolisian maupun instansi lainnya. Siapa yang melanggar itu pidana, kata Helmi Sabtu (7/3).
Selain itu lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang kedapatan melakukan transaksi dengan mata uang asing yakni pemilik restoran di pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani (BBT) dan hotel Nirwana Garden kawasan pariwisata Lagoi.
Wakil Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kuarta Rauf mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Pihaknya juga memanggil saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami terus periksa dan kami juga akan memanggil saksi ahli," kata Helmi.
Katanya, apabila semua keterangan dan saksi sudah diperiksa dan sudah mendapatkan kepastian dari saksi ahli, pihaknya akan mengirimkan berkas kedua tersangka tersebut, ke pihak Kejaksaan Tinggi.
"Kalau semua sudah lengkap, kami kirim berkasnya," ujarnya.
Menurut Helmi, kasus transaksi memakai mata uang asing ini, Polda Kepri telah menetapkan satu orang tersangka atasnama Tian Tjuang alias Hartono dan berkas perkaranya sudah sampai di pengadilan.
"Tidak ada toleransi siapapun yang menggunakan uang dolar di wilayah NKRI akan diberikan tindakan pidana. Contohnya sudah ada," kata Helmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan menetapkan Tian Tjuang alias Hartono pemilik restoran sebagai tersangka. Saat ini, Hartono dijerat dengan pasal 21 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan pidana satu tahun dan denda Rp200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wadir-dirkrimsus-polda-kepri-akbp-helmi-dolar.jpg)