Prahara Partai Golkar

Menkumham Akui Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mengakui kepengurusan Partai Golkar yang memenangkan Agung Laksono.

TRIBUN/DANY PERMANA
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWSBATAM.COM - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mengakui kepengurusan Partai Golkar yang memenangkan Agung Laksono.

Mahkamah Partai Golkar mengakui kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu hasil Munas Ancol yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum.

"Kami memutuskan bahwa amar putusan di mahkamah partai mengabulkan untuk menerima putusan Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono, tidak secara total," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Keputusan tersebut, kata Yasonna, didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Menindaklanjuti kepengurusan tersebut, Yasonna meminta agar Agung Laksono segera membentuk kepengurusan dan mengakomodir kader partai yang berprestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan mahkamah partai tersebut.

"Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti setelah masuk baru ada keputusan. Tapi pada saat sekarang kita memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan mahkamah partai yang diserahkan ke kami," kata Yasonna.

Sumber: Tribunnews
Tags
partai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved