Kisruh Partai Golkar
Agung Laksono Tunjuk Edwil Jamaudin jadi Plt DPD I Golkar Kepri
Kubu Agung menilai putusan Kemenkumham ini merupakan satu titik awal untuk merapatkan barisan guna menyusun kepengurusan baru Golkar se-Kepri.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap kisruh partai Golongan Karya (Golkar) yang memenangkan kubu Agung Laksono sekaligus mengalahkan kubu Aburizal Bakrie mulai berpengaruh sampai ke daerah-daerah.
Di Kepri misalnya, putusan tersebut justru ditanggapi secara berbeda-beda oleh pendukung kedua kubu yang berseteru.
Kader-kader Golkar yang berpihak pada Aburizal menolak menyebut bahwa Kemenkumham mengeluarkan putusan. Sementara kubu Agung Laksono langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Kepri.
Sekretaris DPD I Golkar Kepri yang berada di pihak Aburizal, Agustar, menegaskan bahwa Kemenkumham sama sekali tidak mengeluarkan sebuah putusan, tetapi hanya memberitahukan kepada kubu Agung untuk segera menyusun kepengurusan partai.
Pemberitahuan tersebut dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Semuanya itu tergantung pada terjemahan kita masing-masing. Kami sendiri justru melihat bahwa Kemenkumham hanya mengeluarkan surat pemberitahuan untuk menyusun kepengurusan. Kubu kami lebih berpatokan pada proses hukum. Sekarang kan proses hukum sedang berjalan," ungkap Agustas ketika dimintai tanggapan oleh Tribun Batam, Rabu (11/3/2015).
Agustar kemudian menandaskan lagi bahwa kepengurusan partai Golkar yang tercatat di Kemenkumham hingga saat didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar di Riau pada 2009 lalu.
Periode kepengurusan Golkar tersebut akan berlangsung hingga 2015. Hasil Munas tersebut dinilai masih memiliki azas legalitas sampai saat ini.
"Jadi belum ada legalitas baru. Kalau belum ada legalitas baru, maka azas legalitas yang dipakai tetap didasarkan pada hasil Munas di Riau," tegas Sekretaris DPD I Golkar Kepri dari kubu Aburizal tersebut.
Sementara kader-kader Golkar di Kepri yang berada di kubu Agung menilai putusan Kemenkumham ini merupakan satu titik awal untuk merapatkan barisan guna menyusun kepengurusan baru Golkar se-Kepri.
Kepengurusan tersebut akan sesegera mungkin dibentuk untuk memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten/Kota.
"Putusan Kemenkumham ini dengan sendirinya mengakhiri perseteruan seputar dualisme di tubuh Golkar. Tidak ada lagi kubu-kubu dalam Golkar. Jadi, saya mengajak seluruh Ketua DPD II Golkar di Kabupaten/Kota se-Kepri untuk bergabung. Saya juga meminta seluruh anggota dewan dari Golkar baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menerima putusan tersebut," tandas Edwil Jamaudin, Pelaksana Tugas (Plt) DPD I Golkar Kepri yang ditunjuk langsung Agung Laksono.