Sabtu, 2 Mei 2026

11 Mesin Jackpot di Pasar Induk diangkut Polsek Lubuk Baja

Lima laki-laki dan seorang perempuan diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga mengangkut 11 mesin gelper

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Arena gelanggang permainan (gelper) berbau judi dan tak berizin masih marak di Batam. Pemilik gelper seakan tak pernah kapok, kendati penggerebekan arena gelper masih sering dilakukan personel kepolisian.

Jumat (13/3/2015) malam kemarin, personel kepolisian dari sektor Lubuk Baja menggerebek sebuah arena gelper di Pasar Induk, Lubuk Baja. Ini merupakan penggerebekan kedua polisi. Beberapa waktu lalu polisi juga menggerebek arena gelper di Pasar Induk, Lubuk Baja.

"Jumat tanggal 13 Maret 2015 sekira pukul 18.30 WIB, kami menggerebek lokasi gelper di dalam warung di Pasar Induk, Lubuk Baja," ucap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2015).

Lima laki-laki dan seorang perempuan diamankan dalam penggerebekan itu. Polisi juga mengangkut 11 mesin gelper ke Polsek Lubuk Baja. Terdiri dari 3 jenis dino dan 8 poker.

"Saat kami gerebek lima laki-laki sedang main poker dan dino. Ada satu perempuan, dia tugasnya sebagai kasir," katanya.

Ke lima pemain itu masing-masing berinisial Hj, Ns, Ms, Is, dan Hs. Ir, yang saat itu bertugas sebagai kasir ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

"Setelah kami periksa tas Ir, didalamnya kami temukan uang sebesar Rp 3.366.000. Kami belum tahu apa ini uang hasil bermain gelper atau uang lain, tapi tetap kami amankan," ujar Yudi, sapaannya.

Saat digerebek, polisi tak menemukan unsur perjudian di dalam permainan itu. Hanya saja pekerja di sana tak bisa menunjukkan izin usaha arena gelper ini. Modus permainan ini, pemain memberikan uang kepada kasir. Selanjutnya kasir membuka kunci mesin dino ataupun poker, dan memberikan kredit kepada pemain. Jika kreditnya menang, pemain bisa menukarkannya dengan hadiah seperti rokok dan minuman.

"303 nya tidak ada, karena saat kami gerebek tidak ada transaksi uang. Kalau izin, mereka memang tidak ada. Makanya kami kenakan mereka Perda Nomor 17 tahun 2001, pasal 12 juncto pasal 34 tentang kepariwisataan," katanya.

Ada yang menyebut pemilik gelper di Pasar Induk itu berinisial F, sebagian lagi mengatakan milik T. Namun polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemilik gelper tersebut.

"Pemiliknya masih diselidiki. Karena kasirnya juga tidak tahu siapa pemiliknya. Hari itu dia hanya menggantikan temannya, Rs yang sakit. Pengakuan dia, baru satu hari itu kerja di sana," ujar Yudi.

"Sekarang kami masih dalam proses penyelidikan. Karena dikenakan pasal perda, mereka tak bisa ditahan. Nanti kasus ini kami limpahkan ke Kejaksaan. Bagaimana hukumannya, itu proses persidanganlah. Apakah denda atau kurungan," imbuhnya.

Tags
gelper
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved