Penjudi Cingkoko di Batam Pakai Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia
Barang bukti judi cingkoko berupa uang tunai 69 dolar Singapura, 3 ringgit Malasyia, uang rupiah Rp 4,5 juta, 7 handphone dan dadu.
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Berkas perkara pelaku perjudian cingkoko alias dadu berinisial MA dan PR, AB, ST, dan SG yang diamankan pihak Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/3/2015) malam sekitar jam 22.00 WIB, akan segera dinyatakan P21 alias lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Berkasnya sudah mau P21. Dan sebentar lagi berkas dan tersangka bakal dikirim ke kejaksaan," kata Kanit reskrim Polsek Nongsa Iptu Holoan, Selasa (17/3/2015).
Kata Holoan, pihak kepolisian Polsek Nongsa, sampai dengan saat ini, masih mengamankan lima pelaku tersebut. Dan untuk itu, kelima pelaku dititipkan di rumah tahanan (rutan).
"Pelakunya masih tetap sama dengan yang sebelumnya. Dan kami jerat dengan pasal perjudian. Saat ini pelaku kami titipkan dulu di rutan," ujar Holoan.
Diberitakan sebelumnya, tim buru sergap Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Arthur Sitindaon, menggerebek praktek judi cingkoko di lokalisasi Teluk Bakau RT 03 RW 09 Nongsa.
Saat pihak kepolisian melakukan penyergapan, para pemain judi kocar kacir dan melarikan diri. Namun Polisi berhasil mengamankan lima orang di lokasi kejadian tersebut. Lima diantaranya terdiri dari dua penyelenggara berinisial MA dan PR, tiga orang pemain berinisial AB, ST, dan SG.
Kata Arthur, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, uang tunai 69 dolar Singapura, 3 ringgit Malasyia, uang rupiah Rp 4,5 juta, 7 handphone dan dadu.
" Ini jadi perhatian dan komitmen Polri memberantas praktek perjudian. Judi sudah meresahkan masyarakat,"katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/judi-congkoko-di-batam-1.jpg)