Kamis, 23 April 2026

Gelapkan Barang Bukti, Jaksa Divonis 3,6 Tahun Penjara & Denda Rp 766 Juta

Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam divonis 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

tribunnews batam/Eko Setiawan
Lukman (baju putih), mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam divonis 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/3/2015) siang. 

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Lukman, mantan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam divonis 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/3/2015) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Jarot Widjaksono SH, didamping Patan Riadhi SH dan Linda Wati SH juga memvonis Lukman membayar uang pengganti kerugian negara  sebesar Rp766.953.346, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Dari rentetan sidang yang dilakukan selama ini, Majelis Hakim menilai terdakwa Lukman terbukti bersalah telah melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi, berupa penggelapan barang bukti (BB) uang hasil sitaan negara dari terdakwa narkoba. BB terebut telah diambil dan dikuasai oleh terdakwa dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat senilai Rp766.953.346.

"Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 dan Kedua ayat (1) jo Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,''ujar majelis hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Lukman lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp766.953.346 juta, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Lukman juga diyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tugas dan jabatan melalui gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp240 juta beberapa waktu lalu.

Terhadap vonis tersebut, setelah mekukan konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Lukman mengatakan masih fikir-fikir, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.

''Saya masih fikir-fikir terhadap putusan tersebut,''ujar Lukman.

Selain itu, kata Lukman, dalam persidangan kemungkinan ada kode etik yang dilanggar majelis hakim. Dan ia pun akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial.

''Terutama soal penahanan lanjutan yang tidak sesuai dalam pasal 21 KUHP. Yang mana hal itu tidak ada diberitahukan kepada saya dan keluarga saya,'' kata Lukman.

Dalam sidang terungkap, perbuatan Lukman berawal ketika ia mendapat surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: PRINT-2037/N.10.11.3/EP2/08/2012 tanggal 3 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh I Made Astuti Ardjna SH, selaku Kepala Kejari Batam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved