Pedagang Pasar Avava Jodoh Kaget Disuruh Pengelola Kosongkan Lapak

Surat itu berisi pemberitahuan untuk mengosongkan kios dan meja jualan dalam waktu dua bulan pedagang padahal perjanjian sampai 2019.

tribunnews batam/zabur
Suasana depan Pasar Avava, Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur A

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sejumlah pedagang Avava Fresh Market (dulunya pasar Puja Bahari), Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) risau setelah mendapat surat pemberitahuan dari PT Tapanindo Utama (Avava Group Internastional) tertanggal 7 April 2015.

Surat itu berisi pemberitahuan untuk mengosongkan kios dan meja jualan dalam waktu dua bulan. Sementara sebagaian pedagang telah melakukan perjanjian atau kontrak yang akan berakhir 2019.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Direktur PT Tapanindo Utama, Tarman, tertulis bahwa Avava Fresh Market diambil alih kepemilikannya oleh pihak lain dan bangunan pasar tersebut akan berubah fungsi.

Sebagai kompensasi, penyewa kios dan meja diberikan gratis masa sewa selama dua bulan terhitung dari Mei sampai Juni. Penyewa tetap dibebankan biaya listrik dan service charge yang tetap harus di bayaran ke pihak pengelola.

Selanjutnya, bagi penyewa meja yang ingin melanjutkan sewa maka akan dialihkan ke pasar Tanjung Pantun dengan sistem sewa perenam bulan sebesar Rp 3 juta, belum termasuk listrik dan air.

Jika ada 30 pedagang yang akan pindah ke pasar Tanjung Pantun, maka meja yang ada akan direnovasi total. Untuk penyewa kios dan meja diberikan waktu untuk pengosongan kios dan meja sampai tanggal 1 Juli 2015.

"Saya jualan sejak tahun 1994 dan sudah bayar sewa sampai 2019. Tahu-tahu dapat surat pemberitahun suruh kosongkan kios dengan jangka waktu dua bulan. Tidak ada sosialisasi, malah surah pindah," ujar Avin pedagang buah Puja Bahri, Rabu (8/4/2015).

Avin mengatakan walaupun dijual ke pihak ketiga, seharusnya disosilisasikan dulu pedagang. Selain itu sisa kontrak harus dihabiskan dulu, bukan malah disuruh kosongkan. Meski pengelola dialihkan ke pihak lain, tidak boleh semena-mena menyuruh pedagang pindah.

"Secara hukum sudah melanggar kesepakatan atau perjanjian,"ungkapnya.

Di tempat lain, Amat Tantoso yang memiliki tiga kois yang ditempati keluarganya juga mengaku kecewa dengan keputusan sepihak. Meski sudah dialihkan pihak ke tiga pengelolanya, harusnya disosilisasikan dulu.

"Meski pun pengelola sudah pihak ketiga, intinya kontrak harus sesuai dengan perjanjian yang berakhir 2019. Kita bayar langsung 10 tahun. Harus diperhatikan sisi kemanusiannya, jangan keuntungan saja," ujar Amat.

Menurutnya, pengelola seharusnya duduk bersama bicarakan masalah ini untuk mencari solusinya. Selama ini ada pedagang yang menjadi tenat lebih dari 20 tahun. Bahkan Amat menjadi printis memajukan pasar yang terletak di Nagoya itu.

"Saya dulu masih jualan di pasar Puja Bahari ini. Saya yang ajak teman-teman untuk memajukan pasar ini. Masa tanpa ada sosialisasi, langsung layangkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan kios dan meja lapak," katanya.

Untuk itu, para pedagang saat ini menunggu etikat baik dari pengelola untuk sama-sama mencari solusi dan duduk bersama membahas masalah yang dihadapai para pedagang.

"Kita berharap ada solusi dari masalah ini. Kita tunggu dari niat baik pihak pengelola," katanya.

Sementara Direktur PT Tapanindo Utama, Tarman, saat dihubungi engan berkomentar terkait surat pemberitahuan terkait pengosongan kios.

"Kalau mau mengetahui pasti datang saja ke kantor. Maaf ini di luar kantor," katanya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved