Jumat, 10 April 2026

Judi Berkedok Gelanggang Permainan

Diperiksa Polda Kepri, Gustian Riau Dapat 22 Pertanyaan dari Penyidik

Polda Kepri telah memanggil dan meminta keterangan terhadap Kepala BPM PTSP Kota Batam, Gustian Riau.

tribunnews batam/argianto
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau. 

Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Polda Kepri telah memanggil dan meminta keterangan terhadap Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, Senin (13/4/2015).

Pemanggilan itu dilakukan terkait adanya penyalahgunaan izin gelper, yang dilakukan oleh pat pengusaha gelanggang permainan (Gelper).

"Kami sudah panggil saudara Gustian Riau. Tiga jam lebih,dia diperiksa dan ada 22 pertanyaan yang diajukan,"kata Dir Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Cahyono Wibowo, Senin (20/4/2015).

Katanya, pertanyaan yang diajukan kepada Gustian Riau seputar izin yang diberikan oleh BPM untuk dibukanya gelanggang permainan.

Selain itu terkait pengawasan dan penindakan BPM PTSP terhadap izin gelper yang disalah gunakan.

"Soal itu, Gustian jawab BPM lakukan pengawasan dengan melakukan patroli. Apabilah ada gelper buka dan lewat batas, akan ditindak dan dicabut," kata Cahyono.

Cahyono mengatakan, selama ini, pihak BPM PTSP tidak pernah melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian terkait pengeluaran izin gelper.

Selain itu saat ini, Polda Kepri kembali menertibkan sejumlah arena gelper di Batam yang diduga telah melakukan tindak perjudian.

"Sekarang sudah ada 20 arena gelper yang diduga ada praktik perjudian. Sekarang kita lagi intai," kata Cahyono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved