Dugaan Korupsi MTQ Nasional di Batam
Kejari Batam akan Jemput Paksa Kabid Program Distako Batam
Pada panggilan pertama, Indra beralasan sakit. Sementara pada panggilan kedua yang dijadwalkan, Indra Helmi tidak memberikan keterangan.
Laporan Tribunnews Batam, Zabur A
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Tersangka korupsi pengadaan lampu hias saat MTQ Nasional di Batam 2014 lalu, Indra Helmi selaku Kabid Program Distako Batam, mangkir dari panggilan Kejari Batam, Selasa (21/4/2015).
Pada panggilan pertama, Indra beralasan sakit. Sementara pada panggilan kedua yang dijadwalkan, Indra Helmi tidak memberikan keterangan.
"Untuk Indra Helmi akan kita layangkan panggilan lagi. Kalau sampai tiga kali tetap mangkir, akan kita jemput paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.
Dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua tersangka. Pertama Indra Helmi, Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua, Revarizal, Direktur CV Mustika Raja yang menjadi rekanan karena memenangkan tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.
Firdaus menjelaskan kedua tersangka disangkakan pertama primair, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, bubsider, pasal 3 Joncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua : pasal 9 Joncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditempat terpisah Kepala Kejari Batam, Yusron mengatakan untuk penahanan atau tidaknya kepada tersangka merupakan wewenang penyidik.
Namun, untuk tersangka Indra Helmi yang dua kali mangkir dari panggil Jaksa, pihaknya akan mememanggil kembali untuk diperiksa pada Jumat (24/4/2015) mendatang.
"Tersangka Indra Helmi dua kali dipanggil namun tidak datang. Panggilan pertama, dia beralasan sakit dan menujukan surat keterangan dari rumah sakit. Panggilan kedua ini, belum ada kabar atau pemberitahuan tersangka alasan tidak datang," ujar Yusron.
Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak datang, maka pihaknya akan melakukan panggilan paksa sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP.
"Dalam aturan kan sampai tiga kali panggilan. Jika tidak datang, maka akan dipanggil paksa," katanya.