'Sunat' Sisa Proyek Anambas, Bendahara PU Anambas Dijebloskan Ke Tahanan
"Dari total dana tadi, tersisa Rp 4,8 miliar lebih. tidak bisa dipertanggungjawabkan, Bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensifi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Tanjungpinang, akhirnya Surya Darma SE, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Anambas dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Tim penyidik Kejati menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Anambas, tahun 2011 sebanyak Rp 4,8 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2015) malam, Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengalokasikan anggaran DPPID untuk Kabupaten Anambas sebanyak Rp 13,5 miliar. Namun dalam penggunaannya, dana tersebut tidak terserap seluruhnya.
"Dari total dana tadi, tersisa Rp 4,8 miliar lebih. Dan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkannya sampai saat ini. Bahkan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,"jelas Yulianto
Setelah penyidik menemukan bukti-bukti dan telah meminta keterangan yang bersangkutan,tambahnya, yang bersangkutan sudah patut ditetapkan sebagai tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/surya-darma-se-bendahara-dinas-pekerjaan-umum-kabupaten-kepulauan-anambas_20150429_140114.jpg)