Rabu, 22 April 2026

Gara-Gara Uang Lahan, Dokter PT Korindo Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

Tersandung kasus penggelapan jabatan, Dr Limaran Dwi Hartadi, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Tersandung kasus penggelapan  jabatan, Dr Limaran Dwi Hartadi, akhirnya dijebloskan ke dalam penjara Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Ia diamankan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21, Rabu (22/4/2015) lalu.

Zaldi Akri SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima berkas tersangka mengatakan, Jumat (1/5/2015) kepada tribun, menuturkan, berkas tersangka sudah didaftarkan ke Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang dengan nomor Tar-242/N.10.10/E.2/Ep.2/04/2015.

Tersangka (Dr Limaran-red) tersandung kasus penggelapan jabatan, sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

"Dalam masa proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Kepolisian tidak melakukan penehanan. Setelah jaksa menyatakan berkasnya P21, baru pada saat penyerahan tahap dua langsung dilakukan penehanan. Dalam waktu dekat ini, tersangka sudah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang,"ujar Zaldi.

Awal mula kejadiannya, diceritakan Zaldi, tersangka berprofesi sebagai seorang dokter di PT Korindo Grup, di Bintan.

Pada tahun 2007 hingga 2009, pihak perusahan menyediakan alokasi dana untuk pembebasan lahan sebanyak Rp 29 miliar.

Lahan tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membangun perumahan yang diperuntukan bagi para direksi dan karyawan yang sudah berstatus permanen.

"Uang sebanyak Rp 29 miliar dikirim dari kantor pusat perusahan di Jakarta. Uang diterima langsung oleh tersangka, karena tersangka diminta mencari lahan seluas 100 hektar. Saat itu, Dr Limaran berstatus sebagai karyawan tertap di PT Korindo Grup. Dalam masa proses pembebasan lahan yang dibeli kepada masyarakat, dapatlah lahan itu seluas 100 hektar, tapi tidak satu hamparan,"cerita Zaldi.

Namun pada saat pertanggungjawaban uang yang dipergunakan bagi pembebasan lahan itu, jelas Zaldi, tersangka tidak bisa memberikan rincian uang yang dipergunakan dari 27 akte jual beli yang terdaftar di notaris.

Berhubung uang dipergunakan berasal dari uang perusahan, katanya lagi, pihak perusahan berusaha mencari rincian pertangungjawaban uang itu dari 20 akte jual beli tersebut.

"Hitungan pihak perusahan, ternyata uang sebanyak Rp 29 miliar itu hanya dipergunakan sebanyak 6 miliar. Pihak perusahan telah berusaha meminta kepada tersangka, uang sisa sebanyak 23 miliar agar dikembalikan. Tapi tersangka tidak mengakui, bahkan tersangka sebaliknya kembali meminta uang kepada perusahan sebanyak Rp 2 miliar. Menurut tersangka, uang untuk pembebasan lahan sebanyak Rp 29 miliar itu kurang,"jelas Zaldi.

Akibat perbuatan tersangka yang tidak bisa mempertangungjawabkan rincian uang yang dipergunakan, akhirnya pihak perusahan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda Kepri.

Tersangka dijerat pasal 374 jo pasal 372 tentang penggelapan dalam jabatam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved